JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa di Jakarta, Riff (20), bukan nama sebenarnya, menceritakan saat kepesertaan Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul (KJMU) miliknya sempat masuk dalam kategori tidak layak.
Mahasiswa semester enam itu merupakan pemerima lanjutan KJMU dari jenjang pendidikan sebelumnya.
“Semester-semester sebelumnya, setiap perpanjangan KJMU, kalau dari sekolah asal aku, persyaratan yang paling penting, terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ungkap Riff saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Heru Budi Bantah Pangkas Anggaran Program KJMU untuk 2024
Untuk perpanjangan KJMU beberapa waktu lalu, Riff terkejut karena ada kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang tiba-tiba berubah.
Anak sulung dari seorang pedagang mie ayam itu mengatakan, saat ini ada penggolongan desil atau pemeringkatan kesejahteraan. Penerima bantuan KJMU hanya yang masuk kategori desil satu hingga empat.
“Di mana, sebelumnya itu, kalau di sekolah aku, enggak ada (penggolongan) desil-desil, dan aku masuk desil tujuh,” ujar Riff.
“Bingung dong, kok tiba-tiba masuk desil tujuh yang paling tinggi? Mana informasinya kemarin tuh hanya desil satu sampai empat saja yang katanya lolos KJMU. Sedangkan, aku desil tujuh,” imbuh dia.
Dia hanya bisa pasrah dan bingung ingin mengadu ke mana. Ia juga ketakutan dengan masa depannya.
Baca juga: Heboh Soal Pencabutan KJMU, Heru Budi Undang Sejumlah Mahasiswa ke Balai Kota DKI
Namun, Riff bukan satu-satunya mahasiswa di Jakarta yang mengalami hal tersebut.
“Ternyata banyak yang mengalami perubahan desil ini, dan yang kami heran, kenapa tidak ada transparansi sama sekali dari penggolongan desil ini?” tutur dia.
“Akhirnya kami mulai bersuara di media sosial. Karena, jujur, kalau KJMU diberhentikan secara tiba-tiba, baik penerima baru mau pun penerima lanjutan, akan sangat memberatkan ke depannya,” tambah dia.
Setelah beberapa hari dengan pikiran kalang kabut, Riff kini bisa bernapas lega. Ia kembali menjadi penerima bantuan KJMU.
“Akhirnya didengar sama pihak terkait dan perubahan di laman KJMU jadi berubah lagi, di mana penerima lanjutan bisa melanjutkan KJMU asalkan terdaftar DTKS dan tidak melanggar aturan yang dibuat pihak KJMU,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan penyaluran KJMU yang telah berjalan tidak disetop.
Baca juga: Heru Budi Bakal Pulihkan Hak Penerima KJMU yang Mendadak Tercabut
Status kelayakan peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sempat berubah-ubah karena ada proses pemutakhiran data.