Eks Wali Kota Jakarta Utara itu menyatakan, ada penyesuaian data peserta yang sebelumnya terdaftar dengan data terkait pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Nah, itu kan kami lihat data-datanya ya, enggak bisa kami sebutkan di sini. Dan kemudian disurvei kembali ya kan,” ujar Heru, Kamis (7/3/2024).
Menurut Heru Budi, peserta yang memang dinyatakan layak menerima bantuan, akan bisa melanjutkan pendaftaran ulang sebagai penerima KJMU.
Sementara untuk peserta yang dinyatakan tidak layak dan terbukti mampu berdasarkan hasil pemutakhiran data, akan ditangguhkan pemberian bantuannya.
“Kalau itu memang tidak harus mendapatkan KJMU karena semuanya mampu, maka ya kami hold. Anggaran ini kami bisa berikan kepada masyarakat yang tidak mampu,” kata Heru Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.