JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial BMJ alias Amy, melaporkan penyanyi dangdut berinisial TE ke Polda Metro Jaya atas tuduhan perzinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, TE dilaporkan bersama suami BMJ, yakni WMG.
"Laporan diterima Polda Metro Jaya hari Rabu, 6 Maret 2024 tentang dugaan tindak pidana perzinaan dan atau menghalangi pemberian ASI ekslusif. Terlapor WMG dan ES alias TE," ujar Ade melalui pesan singkat, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Polisi Tetapkan Ibu yang Bunuh Anak Kandungnya di Bekasi Jadi Tersangka
Ade menyampaikan, polisi masih mendalami laporan tersebut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, (laporan) dalam proses penyelidikan," ucap dia.
Dalam video yang diunggah di media sosial, tampak Amy mencurahkan isi hatinya terkait sang anak yang diambil oleh TE dan WMG.
Baca juga: Heru Budi Imbau Warga di Jakarta Tak Mudik Lebaran Naik Motor
Amy mengaku, terlapor menyewa polisi dan sekuriti untuk mengawal. Sebelum keduanya pergi, Amy hanya diperbolehkan melihat sang anak selama lima menit dari kejauhan.
Sambil menangis, Amy menyampaikan ia hanya ingin berkumpul kembali dengan anak-anaknya.
Baca juga: Penertiban PKL Pasar Kebon Kembang Ditunda, Kasatpol PP: Cooling Down Dulu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.