JAKARTA, KOMPAS.com - Riff (20) --bukan nama sebenarnya--, salah satu mahasiswa di Jakarta yang sempat dinyatakan tidak layak sebagai penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Riff mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tiba-tiba mengubah kebijakan pada saat dia sedang memperpanjang status sebagai penerima KJMU.
“Nah, buat perpanjangan tahap sekarang ini, tiba-tiba kebijakannya ada yang berubah, yaitu ada penggolongan desil (kesejahteraan rumah tangga),” ujar Riff saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/3/2023).
Riff mengaku sebagai penerima KJMU lanjutan sejak masih mengenyam pendidikan di salah satu sekolah menengah atas (SMA).
Baca juga: Cerita Mahasiswa Saat KJMU Sempat Dicabut, Kalang Kabut Pikirkan Masa Depan
“Nah, semester-semester sebelumnya, setiap perpanjangan KJMU, kalau dari sekolah asal aku, persyaratan yang paling penting, terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ungkap Riff.
Oleh karena itu, Riff langsung kebingungan dan bertanya-tanya. Terlebih, saat itu dia masuk ke dalam kategori desil tujuh.
“Bingung dong, kok tiba-tiba masuk desil tujuh yang paling tinggi? Mana informasinya kemarin tuh hanya desil satu sampai empat saja yang katanya lolos KJMU. Sedangkan, aku desil tujuh,” ucap Riff melanjutkan.
Dia hanya bisa pasrah dan bingung ingin mengadu ke mana. Ia juga ketakutan dengan masa depannya.
Baca juga: Kagetnya Riff Sempat Disebut Tidak Layak Terima KJMU, Keterangannya Masuk Desil 7
Namun, Riff kini bernapas lega karena dia kembali menjadi penerima KJMU setelah permasalahan ini menjadi sorotan publik.
“Tentu, merasa bersyukur banget. Karena, jujur saja, kalau tidak ada KJMU ini, mungkin saya belum tentu kuliah, karena memang terkendala biaya,” ujar anak sulung dari seorang pedagang mie ayam tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta membuka kembali pendaftaran penerima bantuan KJMU bagi seluruh mahasiswa ber-KTP Jakarta.
Pendaftaran kembali dibuka usai media sosial dihebohkan soal pencabutan hak mahasiswa penerima KJMU secara sepihak oleh Pemprov Jakarta.
Alhasil, penerima KJMU yang dicabut bantuannya itu kesulitan mencari biaya untuk bisa menyelesaikan perkuliahannya.
Baca juga: Mahasiswa: Kalau Tidak Ada KJMU, Mungkin Saya Tidak Bisa Kuliah
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, mahasiswa yang ingin mendaftar dapat mengakses situs P4OP.jakarta.go.id/kjmu.
"Kami, Pemprov DKI melalui Disdik membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi," ujar Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Pemprov Jakarta akan memverifikasi dan validasi data bagi mahasiswa penerima bansos agar tetap sasaran.
Disdik Jakarta membuka kanal aduan dan konsultasi terkait masalah bantuan sosial pendidikan sampai satu bulan ke depan yang dimulai pada Rabu (6/2/2024).
Bersamaan dengan itu, Pemprov Jakarta meminta maaf terkait persoalan pencabutan bantuan sejumlah peserta KJMU. Widyastuti menyebut, kehebohan tersebut hanya disinformasi.
“Soal masalah disinformasi terkait dengan bantuan sosial di bidang pendidikan terutama KJMU, mohon maaf atas ketidaknyamanan terkait disinformasi ini," kata Widyastuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.