JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menilang 4.228 pengendara yang melakukan pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang berlaku sejak 4-7 Maret 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelanggaran tercatat melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) statis dan mobile.
"Pelanggaran melawan arus ini ada 1.118 pelanggar. Kemudian pelanggaran yang kedua adalah tidak menggunakan helm, ada 578 pelanggar," ujar Ade dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Dalam Satu Jam, 662 Pelanggaran Terjadi di Perempatan Jalan Sersan Aswan dan Cut Mutia Bekasi
Menurut dia, total ada 6.774 pelanggar yang tercatat oleh petugas. Dari ribuan pelanggar, beberapa di antaranya diberikan teguran oleh polisi.
Berikut daftar pelanggaran lalu lintas selama empat hari Operasi Keselamatan Jaya 2024:
- Tidak memakai sabuk pengaman: 2157 pelanggar
- Bermain ponsel saat berkendara: 53 pelanggar
- Melebihi batas kecepatan: 35 pelanggar
- Pelanggaran marka jalan: 287 pelanggar
"Operasi ini berlangsung selama 17 hari sampai dengan 17 Maret. Muda-mudahan imbauan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan stakeholder, teguran simpatik, penilangan dengan ETLE mobile dan statis juga bisa mencapai tujuan Operasi Keselamatan," ucap Ade Ary.
Selain pelanggaran lalu lintas, polisi juga mencatat 40 kecelakaan pada 4-7 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.