JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Peraturan KPU untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta diubah saat Jakarta tak lagi berstatus ibu kota negara.
Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengatakan, Pilgub DKI Jakarta sebaiknya hanya dilaksanakan satu putaran seperti provinsi lainnya.
“Apabila nanti tidak lagi berlaku sebagai DKI, tetapi sebagai DKJ, sebaiknya Pilkada Gubernur DKJ dibuat cukup satu putaran, sama dengan semua Provinsi lain,” ujar Gilbert Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Ditanya Peluang Maju Pilgub DKI, Anies: Kami Fokus Penuntasan Penghitungan
Selama ini, kata Gilbert, pemenang Pilkada DKI Jakarta harus memperoleh suara sedikitnya 50 persen ditambah satu suara.
Jika perolehan suara tidak tercapai, Pilkada DKI Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua untuk menentukan kandidat dengan suara terbanyak.
“Sementara provinsi lain dapat menghasilkan Gubernur dalam satu putaran dan pemerintahannya berjalan baik,” kata Gilbert.
“Padahal penduduk di daerah lain bisa lima kali DKI dan daerahnya sangat luas. Jadi PKPU tersebut harus diubah,” sambungnya.
Gilbert menilai, biaya yang harus digelontorkan untuk Pilgub Jakarta akan lebih kecil jika dilaksanakan sekali putaran.
Selain itu, gesekan di masyarakat akibat perbedaan pilihan politik juga bisa lebih dikendalikan.
“Pengalaman Pilkada DKI 2012 dan 2017 yang diikuti oleh beberapa kontestan akibatnya terjadi hingga 2 putaran. Hal yang terjadi malah menimbulkan gesekan yang terlalu lama dan biaya tinggi,” kata Gilbert.
Baca juga: KPU Mulai Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI, Berikut Persyaratannya
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Gubernur DKI Jakarta akan tetap dipilih oleh rakyat, bukan Presiden.
Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sempat menuai kritik karena salah satu poinnya berisi Presiden yang menunjuk Gubernur Jakarta.
"Ya pokoknya dipilih oleh rakyat. Gitu saja," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Dasco mengatakan, DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Dia menyebut di dalam DIM RUU DKJ, Gubernur Jakarta disebut akan dipilih oleh rakyat.
"Kan gini, kita kan sudah sebelum kemarin sudah ngomong. Bahwa itu dipilih oleh rakyat. DIM-nya itu sudah dipilih oleh rakyat," tuturnya.
Baca juga: Mulai Panasnya Bursa Pilgub DKI: Baliho Ridwan Kamil, Map Kuning Ahmed Zaki, dan Wangsit Sahroni
"Tetap begitu, dipilih oleh rakyat," imbuh Dasco.
Sementara itu, Jakarta hingga kini dipastikan masih berstatus sebagai ibu kota negara. Status ini baru akan berubah jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.