JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara kasus Panca Darmansyah (41), ayah yang bunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Terkait kasus Panca, kami sudah mengirimkan berkas tahap satu atau P16 ke Kejari Jakarta Selatan beberapa waktu lalu,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).
Tak berselang lama setelah P16, jaksa penuntut umum (JPU) langsung mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik alias P19.
JPU meminta kepolisian untuk melengkapi beberapa data yang dirasa kurang lengkap.
“Kalau saat ini sudah tahap P19. Petunjuk dari jaksa terkait kelengkapan berkas pun rata-rata sudah kami lengkapi,” tutur dia.
Maka dari itu, kata Yossi, tak butuh waktu lama lagi untuk berkas Panca dinyatakan lengkap.
Polisi rencananya bakal mengirimkan berkas tahap dua dalam waktu dekat.
“Paling cepat pekan depan kami limpahkan lagi sebagai pemenuhan P19,” imbuh dia.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya terjadi pada 3 Desember 2023.
Baca juga: Panca Darmansyah Berusaha Bunuh Diri Usai Habisi Nyawa 4 Anaknya di Jagakarsa
Ia menghabisi nyawa anaknya satu per satu dengan cara membekapnya di dalam kamar.
Mulanya, ia membekap anak bungsunya, As (1). Selang 15 menit, anak ketiga berinisial A (3) menjadi sasaran Panca.
Setelah itu, ia membekap anaknya yang kedua, S (4) dan dilanjutkan dengan anaknya yang tertua, VA (6).
Aksi sadis Panca dilatarbelakangi oleh api cemburu terhadap sang istri, D.
Ia merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, D bisa bebas melakukan apapun yang diinginkan.
“Garis besarnya yang bersangkutan merasa kecewa terhadap istrinya dan menyampaikan bahwa mungkin istrinya akan puas kalau dia cuma sendirian. Jadi bisa bebas, demikian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (29/12/2023).
Atas perbuatannya, Panca dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.