Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Kompas.com - 19/03/2024, 12:22 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara kasus Panca Darmansyah (41), ayah yang bunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Terkait kasus Panca, kami sudah mengirimkan berkas tahap satu atau P16 ke Kejari Jakarta Selatan beberapa waktu lalu,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Kekecewaan pada Istri Bikin Panca Gelap Mata Bunuh 4 Anaknya, Tertulis di Laptop: Tunggu Tanggal Mainnya

Tak berselang lama setelah P16, jaksa penuntut umum (JPU) langsung mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik alias P19.

JPU meminta kepolisian untuk melengkapi beberapa data yang dirasa kurang lengkap.

“Kalau saat ini sudah tahap P19. Petunjuk dari jaksa terkait kelengkapan berkas pun rata-rata sudah kami lengkapi,” tutur dia.

Maka dari itu, kata Yossi, tak butuh waktu lama lagi untuk berkas Panca dinyatakan lengkap.

Polisi rencananya bakal mengirimkan berkas tahap dua dalam waktu dekat.

“Paling cepat pekan depan kami limpahkan lagi sebagai pemenuhan P19,” imbuh dia.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya terjadi pada 3 Desember 2023.

Baca juga: Panca Darmansyah Berusaha Bunuh Diri Usai Habisi Nyawa 4 Anaknya di Jagakarsa

Ia menghabisi nyawa anaknya satu per satu dengan cara membekapnya di dalam kamar.

Mulanya, ia membekap anak bungsunya, As (1). Selang 15 menit, anak ketiga berinisial A (3) menjadi sasaran Panca.

Setelah itu, ia membekap anaknya yang kedua, S (4) dan dilanjutkan dengan anaknya yang tertua, VA (6).

Aksi sadis Panca dilatarbelakangi oleh api cemburu terhadap sang istri, D.

Ia merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, D bisa bebas melakukan apapun yang diinginkan.

“Garis besarnya yang bersangkutan merasa kecewa terhadap istrinya dan menyampaikan bahwa mungkin istrinya akan puas kalau dia cuma sendirian. Jadi bisa bebas, demikian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (29/12/2023).

Atas perbuatannya, Panca dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com