JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengimbau agar massa yang demo di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bisa mematuhi aturan yang berlaku.
"Siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara, tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya. Sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi," ujar Susatyo melalui keterangan resmi, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Jelang Pengumuman Hasil Pemilu, Siswa Belajar di Rumah agar Tak Ikut Demo
Penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
Berdasarkan catatan Kompas.com, dalam undang-undang ini tertulis bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya itu, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum juga merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
Susatyo berharap massa yang akan menggelar aksi di depan KPU dan DPR RI dalam rangka pengumuman hasil Pemilu 2024 dapat mematuhi UU tersebut.
Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan 3.055 personel, masing-masing sebanyak 1.145 personel di DPR dan 1.190 personel di KPU RI.
Sementara itu, pengalihan lalu lintas bersifat situasional.
Baca juga: Polisi Terjunkan 3.055 Personel Kawal Pengumuman Hasil Pemilu di KPU dan DPR RI
Rekayasa arus lalu lintas hanya akan berlaku tergantung dari perkembangan situasi di lapangan. Namun, Jalan Imam Bonjol arah Bundaran HI masih ditutup menggunakan pembatas beton.
Jajaran kepolisian yang mengawal telah diarahkan agar pengamanan bersifat persuasif, tidak terprovokasi, dan mengedepankan negosiasi, pelayanan, serta humanis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.