JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 16 demonstran yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/3/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan lantaran ke-16 demonstran mengganggu keamanan saat unjuk rasa berlangsung.
"Dari lokasi aksi unjuk rasa di KPU ada delapan orang, yang dilakukan pemeriksaan. Aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI ada delapan orang yang dilakukan pemeriksaan untuk didalami secara stimultan oleh petugas kepolisian," ujar Ade saat ditemui di kantornya, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Demo di DPR Ricuh, Massa Lempar Botol dan Tarik Paksa Pagar
Ade menyampaikan bahwa peran para demonstran masih didalami oleh polisi, termasuk peristiwa kericuhan yang terjadi pada Selasa malam.
"Tentunya ada alasan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terdapat beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan, dan ketertiban tadi malam," kata Ade.
"Namun, secara persuasif sudah dilakukan imbauan literasi komunikasi sudah dilakukan," imbuh dia.
Ade menyebut aksi unjuk rasa tidak lagi kondusif sehingga membuat polisi meminta para demonstran untuk membubarkan diri. Terlebih aksi itu juga telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
"Dilakukan mulai dari imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat ketika situasi sudah mulai tidak tertib, ada perusakan fasilitas umum. Dilakukan imbauan berkali-kali oleh Kapolres jam 19.00 kemudian 20.00 juga dilakukan imbauan persuasif," jelasnya.
Massa kemudian membubarkan diri pada pukul 21.30 WIB. Adapun, aksi di depan Gedung DPR/MPR digelar dua kelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) dan Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi (KNPD).
Baca juga: Polisi Imbau Massa Tetap Patuhi Aturan Saat Demo di KPU dan DPR RI
Mereka menuntut pemakzulan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) serta menyuarakan penolakan terhadap pelaksanaan Pemilu curang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.