JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meminta massa yang berunjuk rasa di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membubarkan diri.
Pengamatan Kompas.com, permintaan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Susatyo Purnomo Condro, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 10.45 WIB.
Sebab penetapan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 telah rampung diumumkan oleh pimpinan KPU.
"Kami mengimbau kepada bapak dan ibu sekalian untuk bisa meninggalkan area di KPU ini," ujar Susatyo menggunakan pengeras suara.
Baca juga: Resmi, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024
Ia juga menyebut, ruas Jalan Imam Bonjol, baik yang mengarah ke Cikini atau ke Bundaran HI akan dibuka untuk umum.
Seiring dengan pengumuman itu, dua unit kendaraan Brimob Polri disiagakan persis di depan gerbang KPU.
Kendaraan tersebut berhadap-hadapan dengan massa yang berkerumun di Jalan Imam Bonjol yang mengarah ke Cikini.
Selain itu, pasukan Sabhara juga disiagakan di depan gedung KPU. Mereka berbaris menghadap massa.
Sementara itu, massa yang terdiri dari emak-emak dan bapak-bapak tampak tak terima dengan pengumuman itu.
Baca juga: KPU Tetapkan Hasil Pileg DPR 2024, Ini Daftar Lengkap Perolehan Suara 18 Parpol
Mereka yang tadinya duduk-duduk di trotoar langsung berdiri di pembatas beton sembari berteriak, "pemilu curang, rakyat melawan."
Meski demikian, aksi itu tidak sempat membesar. Tidak sampai setengah jam kemudian, dengan suasana kondusif, massa bergeser ke Jalan HOS Tjokroaminoto yang mengarah ke Kuningan.
Diberitakan sebelumnya, KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024, baik untuk Pilpres, Pileg DPR RI, DPD RI, dan DPRD kota/kabupaten.
Untuk Pilpres, pasangan calon presiden dan calon wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.