JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara soal pemanggilan kembali eks Ketua KPK Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan (kasus Firli). Nanti tunggu saja tanggal mainnya," ungkap Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/3/2024).
Kendati demikian, jenderal bintang dua itu tak memerinci kapan pemanggilan Firli akan dilakukan. Dia memastikan bahwa kasus tersebut telah memasuki fase akhir.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Pastikan Berkas Perkara Firli Bakal Segera Rampung
"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. Kami sudah tinggal fase terakhir," imbuhnya.
Karyoto menyebut, pihaknya juga akan segera merampungkan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kami, dan dalam waktu yang tidak lama akan kami selesaikan," kata dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada 22 November 2023.
Baca juga: Kapolda Metro: Saya Pasti Akan Selesaikan Kasus Firli Bahuri, Tinggal Fase Terakhir
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, hingga kini Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri.
Penyidik juga telah memanggil kembali Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan perkara SYL yang kelima kalinya pada Senin (26/2/2024).
Akan tetapi, dia tak hadir dengan alasan memiliki kegiatan lain. Firli kemudian mengajukan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.
Baca juga: Faktor “Bintang” Diduga Jadi Penghambat Penahanan Firli Bahuri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.