JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero mengatakan, pihaknya bakal memeriksa JPP, korban penodongan oleh seorang "koboi jalanan" berinisial HHR (33) di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
"Korban sudah kami hubungi. Hari ini dia ada kegiatan ke luar kota, rencana hari Senin nanti dia akan hadir," ungkap David saat ditemui di Mapolsek Mampang, Sabtu (23/3/2024).
Sementara ini, polisi juga telah memeriksa keterangan empat saksi yang berada di tempat kejadian perkara.
David menyampaikan bahwa peristiwa itu berawal ketika mobil yang dikendarai HHR dan JPP bersenggolan di jalan, Kamis (21/3/2024) siang.
Baca juga: Polisi Dalami Kepemilikan Airsoft Gun Koboi Jalanan yang Todong Pengendara di Mampang
"Kami cek CCTV, di situ terlihat ada terlibat cekcok antara dua (pengemudi) kendaraan. Satu berjenis Toyota Etios warna putih, kemudian satu berjenis Toyota Kijang Grand warna abu-abu," sebut David.
Saat itulah, HHR menodongkan senpi jenis airsoft gun kepada JPP. Setelah mendapatkan laporan, polisi menggali keterangan saksi dan identitas pelaku melalui nomor polisi yang terekam di kamera CCTV.
"Di daerah Bogor kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial HHR," tutur dia.
Dari tangan HHR, polisi menyita satu pucuk airsoft gun, satu pucuk pistol jenis korek api, dua butir peluru tajam, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Baca juga: Koboi Jalanan Todong Senpi ke Pengendara Lain di Mampang, Polisi: Untuk Menakut-nakuti
"Memang kebiasaan dari pelaku ini adalah meletakkan barang-barangnya di atas lemari. Jadi pada saat kami geledah barang-barangnya ada di atas lemari," ujar David.
Kepada polisi, HHR mengaku menodongkan senpi untuk menakut-nakuti korban. Sementara untuk kepemilikan senpi, lanjutnya, diduga digunakan HHR untuk bergaya. Pelaku juga sempat menyebut membeli senpi via online.
"Masih kami dalami, keterangan masih berubah-ubah. Kemarin pada saat ditangkap (mengaku) beli online. Terus ini bilang dari temannya. Masih kami kembangkan lagi," papar David.
Kini, HHR telah ditahan di Mapolsek Mampang. Atas perbuatannya, HHR terancam dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.