JAKARTA, KOMPAS.com - Angga Saputra (27), korban pembacokan Bella Renaldi (27) di Kampung Bahari, Jalan Samudra 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (24/3/2024), disebut sempat membeli takjil sebelum tewas dibacok.
Seorang warga bernama Febri mengaku kejadian itu berlangsung menjelang waktu berbuka puasa.
“Kalau yang saya lihat, dia (korban) habis beli bihun terus ke arah kiri gang di sana. Terus langsung dibacok katanya. Jadi enggak kelihatan CCTV juga,” ujar Febri saat ditemui di lokasi, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Melihat Lokasi Tewasnya Seorang Pria yang Dibacok di Kampung Bahari
Warga setempat mengetahui Angga terkulai bersimbah darah setelah mendengar teriakan dari warga lain. Febri sendiri melihat korban sudah tergeletak di jalanan.
“Enggak ada (keributan). (Korban) langsung tergeletak begitu. Pelaku bacoknya pakai celurit,” tutur dia.
Sepengetahuannya, Angga bukan warga Kampung Bahari. Namun, korban setiap hari berada di “kampung narkoba” itu untuk membantu saudaranya.
“Korban kenal, semua di sini pada kenal. Enggak macam-macam orangnya, dia sopan. Saya juga bingung kasusnya apa,” ucap Febri.
Lebih lanjut Febri mengaku terkejut setelah mengetahui korban tewas di tangan Renaldi.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan pembacokan bermula ketika Renaldi berkeliling menjual kue.
"Kemudian korban lewat dan mengatakan 'masa Abang-abangan jual kue, mending jual sabu saja'," jelas Gidion.
Baca juga: Tersinggung Diolok-olok, Pemuda Bacok Rekannya di Kampung Bahari
Pelaku yang tersinggung, kemudian pulang dan mengaku masih terbayang dengan kalimat yang diucapkan oleh Angga.
Lalu, pada pukul 16.45 WIB, Renaldi keluar dari rumah sambil membawa celurit dengan mengendarai motor bersama sang kakak.
"Sesampainya di dekat perempatan Jalan Samudra, pelaku melihat korban dan langsung membacok korban dibagian leher sebelah kanan. Kemudian pelaku lari ke arah bak air," papar Gidion.
Warga lantas membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan. Sayangnya, nyawa korban tak bisa diselamatkan.
"Pelaku berhasil diamankan sekira jam 22.00 WIB," imbuh Gidion.
Kini, Renaldi telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.