Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Satpam SPBU Jadi Tersangka Kasus Bensin Campur Air di Bekasi

Kompas.com - 27/03/2024, 22:26 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang satpam atau penjaga keamanan berinisial EK (52) menjadi tersangka kasus bahan bakar pertalite yang dicampur air di SPBU Pertamina 34.17106, di Jalan Ir Juanda, Margahayu, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, EK menerima tawaran dari sopir tangki berinisial NN (31) dan kernetnya MA (26) untuk membeli pertalite 1.800 liter seharga Rp 14 juta.

"Jadi dua tersangka menawarkan 1.800 liter jenis pertalite kepada oknum sekuriti SPBU dengan (bayaran) uang Rp 14 juta," ujar Firdaus saat konferensi pers di kantornya, Rabu (26/3/2024).

Baca juga: Diduga Sengaja Campur Bensin dan Air di SPBU Bekasi, 5 Orang Ditangkap

Untuk mengisi kekosongan bensin yang dibeli EK, kedua tersangka NN dan MA mencampurkan air ke dalam tangki BBM untuk kemudian menurunkannya di SPBU Pertamina Juanda Bekasi.

NN dan MA menguras bensin pertalite yang dijual ke EK di SPBU 3441342 Klari Kabupaten Karawang, tempat EK bekerja.

Mereka berdua mulanya membawa BBM jenis pertalite dengan kapasitas 32 kiloliter dengan menggunakan tangki dari depot terminal Cikampek.

Baca juga: Saat Puluhan Kendaraan Mogok Massal Usai Isi Bensin yang Tercampur Air di SPBU Pertamina Bekasi

"EK menerima tawaran, selanjutnya NN dan MA menurunkan kembali BBM pertalite sebanyak 1.800 liter dengan cara memasang selang lison ke dombak (ruang kosong penyimpanan)," imbuhnya.

NN dan MA lalu menerima uang Rp 14 juta dari hasil jual pertalite 1.800 liter tersebut.

Sementara EK berniat menjual kembali bensin pertalite tersebut secara eceran di pinggir jalan.

"Iya dijual nanti sama dia itu nanti eceran, dan nanti dijual juga pakai dispenser SPBU," imbuh Firdaus.

Baca juga: SPBU Pertamina di Bekasi Ditutup Sementara Usai Insiden Bensin Tercampur Air

Sejauh ini, polisi belum menemukan keterlibatan dari pengelola SPBU terkait kasus tersebut.

Akibat perbuatannya mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

"Dengan anacaman hukuman penjara enam tahun," ujar Firdaus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com