JAKARTA, KOMPAS.com - MI, sopir truk biang kerok kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024), ternyata masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan dalam kartu tanda penduduk (KTP) milik MI, pelaku yang berasal dari Lampung itu masih berusia 17 tahun.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, kecelakaan tersebut tak lepas dari perilaku berisiko MI dalam mengendarai truk tersebut.
Baca juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Luka Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
Menurut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, perilaku berisiko tersebut diduga mengakibatkan MI berkendara dalam kecepatan tinggi hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun.
"Kalau kita runut peristiwa ada situasi yang tidak bisa di kuasai seorang anak, akibat perilaku berisiko yang dimilikinya," kata Jasra dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (1/4/2024).
Jasra mencontohkan, risiko itu terlihat dari pernyataan MI saat pemeriksaan dilakukan polisi yang ingin mengganti rugi seluruh kerugian dari enam kendaraan terlibat kecelakaan beruntun.
"Anak membangun 'benteng-benteng' seperti sikap menolak pertolongan, sesumbar mengganti semua mobil yang ditabraknya," ujar Jasra.
Jasra menuturkan pernyataan dilontarkan MI sebagaimana dalam video beredar tersebut diduga dipicu kondisi psikologis jiwanya yang tidak percaya siapa pun yang mendekati.
Baca juga: Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Tak Harmonis dengan Keluarganya
Jasra berujar, hambatan kondisi emosi dan kejiwaan dialami MI perlu ditangani lebih awal oleh kepolisian sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
"Ini sangat terkait erat dengan perjalanan hidup anak, riwayat pengasuhan, kesendirian dalam waktu panjang. Terlalu dikecewakan keadaan yang dialami anak dalam masa yang panjang," tuturnya.
KPAI menyatakan bila kondisi psikologis MI tidak ditangani maka aparat penegak hukum sulit untuk dapat mengusut kasus kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama secara terang benderang.
Atas hal itu KPAI mendorong pemulihan diberikan kepada MI hingga ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"KPAI mendorong agar semangat pemulihan (psikologis) menjadi rencana program pemasyarakatan nanti di LPKA atau LPKS anak. Dari penerapan pidana anak," lanjut Jasra.
Baca juga: Polisi: Keterangan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Berubah-ubah
Polisi telah mememanggil keluarga MI untuk menemani tersangka selama proses penyidikan demi kelancaran pemeriksaan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman berujar, hanya kakak MI yang datang pada Kamis (28/3/2024).