JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh remaja ditangkap oleh personel Patroli Polsek Kemayoran Jakarta Pusat akibat menggelar konvoi sambil membawa bendera dan petasan di Jalan HBR Motik (Jembatan Blossom), Senin (1/4/2024) malam.
“Dari penangkapan tersebut, ada lima unit kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai standar dan tidak dilengkapi STNK maupun SIM, (maka) akan dilakukan penindakan penilangan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).
Remaja tersebut adalah MDF (17), MB (18), MA (20), MRA (19), PSN (2), R (17), MA (17). Kebanyakan dari mereka masih berstatus sebagai pelajar SMK.
Baca juga: Modus Bagi-bagi Takjil, 49 Orang Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Kemayoran
Saat ditangkap, pemuda ini berdalih sedang berbagi takjil. Padahal, tujuan utamanya adalah mencari lawan untuk diajak tawuran di jalan raya.
“Sehingga membuat warga ketakutan dan membuat kemacetan di jalan raya. Karena mereka saling menyerang menggunakan petasan maupun bambu yang mereka bawa untuk memasang bendera,” kata Susatyo.
Ke depannya, patroli Polres maupun Polsek di wilayah Jakarta Pusat akan dikerahkan untuk mengantisipasi adanya konvoi remaja yang menggunakan sepeda motor. Sebab, aksi itu dapat mengakibatkan kemacetan dan ketakutan warga yang melintas di jalan raya.
Adapun, Susatyo turut mengimbau agar orangtua memerhatikan dan mengarahkan anaknya agar tidak sampai salah pergaulan.
Baca juga: Aksi Heroik Polisi Selamatkan Pria di Bogor yang Coba Bunuh Diri gara-gara Tak Dibelikan Ponsel Baru
Ia juga telah mengarahkan agar jajarannya melakukan patroli saat sore, malam, atau menjelang sahur untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tawuran.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah mendirikan Pos Singgah Patroli Ramadhan sebanyak 24 pos di sejumlah titik rawan tawuran.
Susatyo berharap, wilayah Jakarta Pusat aman dan bebas dari segala gangguan Kamtibmas.
“Apabila ada indikasi orang dewasa maupun remaja yang akan tawuran, segera hubungi Polres Metro Jakpus dan Polsek terdekat untuk ditindaklanjuti,” tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.