JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri memastikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pembayaran kepada seluruh mitra operator sesuai kontrak kemitraan bersama.
Pernyataan Apriastini ini merupakan tanggapan Transjakarta mengenai sopir mikrotrans di Jakarta Selatan, Anwar (bukan nama sebenarnya), yang menerima “THR” tidak utuh.
“Mitra operator yang berhubungan dengan para pramudi. Kewajiban pelunasan hak-hak pramudi atas kinerja menjadi tanggung jawab mitra operator,” kata Apriastini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/4/2024).
Lebih lanjut Apriastini juga memastikan bahwa Transjakarta tetap mengawasi tanggung jawab mitra operator dalam memenuhi hak-hak para pramudi.
Diberitakan sebelumnya, Anwar mengaku menerima “THR” tidak secara utuh.
Katanya, nominal yang dia terima ini sangat berbeda dari tahun sebelumnya.
“Biasanya terima (THR) agak banyak, kok (tahun) ini jeglek di angka Rp 3.030.000 juta. Tahun 2023 kemarin, (terima) Rp 4.250.000 juta,” ungkap Anwar saat ditemui Kompas.com di Cipete Selatan, Cilandak, Selasa (2/4/2024).
Istilah THR bagi para pramudi mikrotrans ini mempunyai kepanjangan yang berbeda, yakni Tabungan Hari Raya, bukan Tunjangan Hari Raya.
Saat ditanya siapa yang menganggap THR ini merupakan Tabungan Hari Raya (THR), Anwar menyebut Koperasi Wahana Kalpika (KWK).
Baca juga: Sopir Mikrotrans Terima “THR” Tak Sesuai: Tahun Lalu Rp 4 Juta, Sekarang Rp 3 Juta
“Iya (bukan tunjangan hari raya), ini mah tabungan sopir. Enggak dapat (THR). Kami dapatnya mah itu, uang-uang kita yang dipotong setiap hari. Iya (koperasi), dianggapnya THR. Sudah dipotong, kurang lagi dah,” ujar Anwar.
Anwar menjelaskan, “THR” yang mereka terima beberapa hari lalu ini dihimpun berdasarkan potongan gaji setiap kali bekerja dalam satu hari.
“Saya per hari bersihnya mendapatkan Rp 145.000, itu sudah termasuk potongan Rp 12.900 untuk THR jelang lebaran. Tapi, (THR kami) dihitungnya itu Rp 11.000, ya kami pada kaget,” ujar Anwar.
“Kita saja bekerja selama satu tahun, tapi dihitungnya cuma sedikit. Padahal, kita libur dalam satu bulan cuma dua hari. Nah, kok dihitungnya cuma 10 bulan? Yang lainnya ke mana?” tambahnya.
Sebelumnya, akun X @Aiuyen2 menyebut bahwa THR saudaranya yang bekerja sebagai sopir JakLingko mendapatkan potongan.
“Guys, kasian deh saudara aku. Dia ayahnya sopir JakLingko, masa THR-nya dihitung bukan 12 bulan, tapi 11 bulan,” tulis pemilik akun @Aiuyen2, dikutip Kompas.com.
Baca juga: Sopir Mikrotrans: Dapat Upah Rp 145.000 Per Hari, Liburnya Cuma 2 Hari dalam Sebulan
Padahal, ia mengungkapkan, ayah saudaranya itu sudah bekerja menjadi sopir mikrotrans sejak 2019.
“Baru tahun ini saja bermasalah, tahun kemarin masih dihitung Rp 13.000 per hari, sekarang dihitungnya Rp 11.000,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.