JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku telah menangani persoalan Kampung Susun Bayam (KSB) dengan menemui eks warga Kampung Bayam.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini mengaku telah menemui warga di Rusun Nagrak, Jakarta Utara.
"Saya sudah ketemu warga, kampung (Rusun) Nagrak," ujar Heru Budi di Balai Kota DKI, Jumat (5/4/2024).
Baca juga: Eks Warga Kampung Bayam yang Huni KSB Ditangkap, Jakpro Serahkan Proses Hukum ke Polisi
Namun, sampai saat ini, persoalan tempat tinggal eks warga Kampung Bayam belum selesai.
Heru mengaku telah menyerahkan persoalan itu kepada anak buahnya, dalam hal ini Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Kan sudah ada wali kota dan Jakpro," ucap Heru.
Diberitakan sebelumnya, anggota Polres Jakarta Utara disebut menjemput paksa Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Fuqron (45) pada Selasa (2/4/2024) sore.
Tindakan aparat tersebut membuat warga KSB melakukan protes keras.
Sebab, polisi tak menunjukkan surat penangkapan yang jelas saat mengamankan Furqon.
"Penjemputan paksa ketua kampung tani kami sore kemarin (Selasa 2 April 2024) pukul 17.52 WIB, menjelang buka puasa tanpa adanya surat perintah atau bukti yang ditunjukan oleh pihak kepolisian. Kita sebut sebagai penculikan," tutur Yusron Sekjen Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia kepada Kompas.com di Kampung Susun Bayam, Selasa (3/4/2024).
Baca juga: Heru Budi Dilaporkan Warga Eks Kampung Bayam ke Ombudsman
Peristiwa penangkapan ini diduga sebagai lanjutan dari pelaporan PT Jakpro terhadap eks warga Kampung Bayam.
Laporan ini bermula ketika Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Jakpro kemudian melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Ketiga pasal itu terkait dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.