Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Polemik KSB, Heru Budi Mengaku Temui Eks Warga Kampung Bayam di Rusun Nagrak

Kompas.com - 05/04/2024, 19:53 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku telah menangani persoalan Kampung Susun Bayam (KSB) dengan menemui eks warga Kampung Bayam.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini mengaku telah menemui warga di Rusun Nagrak, Jakarta Utara.

"Saya sudah ketemu warga, kampung (Rusun) Nagrak," ujar Heru Budi di Balai Kota DKI, Jumat (5/4/2024).

Baca juga: Eks Warga Kampung Bayam yang Huni KSB Ditangkap, Jakpro Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Namun, sampai saat ini, persoalan tempat tinggal eks warga Kampung Bayam belum selesai.

Heru mengaku telah menyerahkan persoalan itu kepada anak buahnya, dalam hal ini Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Kan sudah ada wali kota dan Jakpro," ucap Heru.

Diberitakan sebelumnya, anggota Polres Jakarta Utara disebut menjemput paksa Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Fuqron (45) pada Selasa (2/4/2024) sore.

Tindakan aparat tersebut membuat warga KSB melakukan protes keras.

Sebab, polisi tak menunjukkan surat penangkapan yang jelas saat mengamankan Furqon.

"Penjemputan paksa ketua kampung tani kami sore kemarin (Selasa 2 April 2024) pukul 17.52 WIB, menjelang buka puasa tanpa adanya surat perintah atau bukti yang ditunjukan oleh pihak kepolisian. Kita sebut sebagai penculikan," tutur Yusron Sekjen Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia kepada Kompas.com di Kampung Susun Bayam, Selasa (3/4/2024).

Baca juga: Heru Budi Dilaporkan Warga Eks Kampung Bayam ke Ombudsman

Peristiwa penangkapan ini diduga sebagai lanjutan dari pelaporan PT Jakpro terhadap eks warga Kampung Bayam.

Laporan ini bermula ketika Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023.

Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.

Jakpro kemudian melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.

Ketiga pasal itu terkait dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati 'Pak Ogah' hingga Oknum Polisi

Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati "Pak Ogah" hingga Oknum Polisi

Megapolitan
Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Megapolitan
Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang 'Random'

Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang "Random"

Megapolitan
Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Megapolitan
Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Megapolitan
Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Masuk STIP Tak Ditutup demi Perjuangkan Cita-cita Anak

Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Masuk STIP Tak Ditutup demi Perjuangkan Cita-cita Anak

Megapolitan
Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Disebut Tembus Rp 11 Juta

Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Disebut Tembus Rp 11 Juta

Megapolitan
Para Jukir Lansia Minimarket Itu Diputus Rezekinya...

Para Jukir Lansia Minimarket Itu Diputus Rezekinya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com