Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS METRO

Geledah Pabrik Narkotika di Sunter, Bea Cukai bersama Bareskrim Sita 7.800 Pil Ekstasi

Kompas.com - 08/04/2024, 14:28 WIB
Nethania Simanjuntak,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bea Cukai bersinergi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Badan Reserse Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melakukan penggeledahan pabrik narkotika atau laboratorium narkotika ilegal (clandestine lab) di perumahan wilayah Sunter, Jakarta Utara, Kamis (4/4/2024).

Dalam penemuannya, petugas gabungan mengamankan pil ekstasi sebanyak 7.800 butir, menyita alat cetak ekstasi, bahan baku, bahan baku siap cetak, bahan adonan setengah jadi, peralatan, serta mesin cetak pembuatan narkoba jenis ekstasi berkapasitas produksi 3.000 butir per jam.

Dari penggeledahan itu, petugas gabungan pun sudah mengamankan empat orang tersangka berinisial A ALS D, R, C, dan G.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan kronologi penggeledahan. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait adanya paket dari luar negeri yang diduga berisi bahan baku pembuatan ekstasi sejak awal Januari 2024.

Baca juga: Hindari Konflik Kepentingan, Bea Cukai Minta Jajarannya Tak Terima Hadiah Jelang Idul Fitri

Berdasarkan informasi tersebut, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika dan Bea Cukai Soekarno Hatta memantau tujuan alamat pengiriman paket yang mengarah ke wilayah Sunter, Jakarta Utara.

“Setelah penyelidikan yang berlangsung selama empat bulan, petugas gabungan memastikan bahwa lokasi tersebut dijadikan sebagai clandestine lab. Pada 4 April 2024, petugas gabungan menggeledah lokasi tersebut dan menangkap para tersangka,” ujar Nirwala melalui siaran persnya, Senin (8/4/2024).

Terkait modus yang digunakan para pelaku dalam kegiatan produksi ekstasi ini, Nirwala mengungkapkan bahwa mereka mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekursor narkotika dari Tiongkok

“Selanjutnya bahan baku tersebut diproses secara kimia sampai menjadi bahan mephedron dan kemudian dicetak menjadi ekstasi,” ungkap Nirwala.

Baca juga: Gerebek Pabrik Gelap Narkotika di Semarang, Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita MDMA dan Sabu

Proses tersebut dipandu oleh tersangka berinisial D yang saat ini masih dalam proses pengajaran oleh petugas. Selain itu, petugas juga masih memburu FP yang menjadi otak utama dari kegiatan produksi narkotika jenis ekstasi ini.

Nirwala mengatakan bahwa saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto (jo), Pasal 132 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga sebesar Rp 13 miliar. 

Baca juga: Berantas Peredaran Narkotika, Bea Cukai dan Polres Bogor Gagalkan Pengiriman Ganja melalui Jasa Ekspedisi

Nirwala menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama Polri dalam pemberantasan narkotika.

“Sinergi Bea Cukai dan Polri menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” ucap Nirwala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com