Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap Polisi, Baru Beraksi Dua Minggu

Kompas.com - 17/04/2024, 15:53 WIB
Firda Janati,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap satu orang pengedar narkoba inisial MH (40) di Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan, MH ditangkap pada Jumat (12/4/2024) pukul 18.30 WIB.

"Sudah diamankan oleh penyidik tersangka atas nama MH (40) di Jalan Raya Caman Pondok Gede Bekasi," ujar Farlin di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Seorang Pria Ditangkap karena Berusaha Dekati Pintu Gerbang Istana pada Malam Takbiran, Positif Narkoba

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa MH merupakan seorang pengedar narkoba. Tersangka mengedarkan barang terlarang itu di wilayah Jabodetabek.

"Jadi tersangka MH ini memang pengedar. Untuk sementara hanya di wilayah Jabodetabek. Dia sudah mengedarkan selama dua mingguan, tapi masih dalam pendalaman," ujar Farlin.

Farlin menuturkan, pelaku tinggal di daerah Cilimus Bogor, tepatnya di Desa Nunggal yang merupakan perbatasan dengan Kota Bekasi.

Pada hari penangkapan tersangka di Pondok Gede, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dalam metode penyelidikan undercover buy.

"Pada hari Jumat itu kami melakukan undercover buy. Kami amankan tersangka dengan barang bukti 0,77 gram bruto," paparnya.

Penyidik lalu mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan kembali barang bukti narkoba di Desa Cilimus Bogor.

Baca juga: Pria yang Ditangkap karena Mendekati Pintu Gerbang Istana Dinyatakan Positif Narkoba dan Depresi

"Dikembangkan kembali besoknya pada 13 April 2024 ke Desa Cilimus Nunggal Bogor. Didapat barang bukti 19 bungkus yang kecil dan yang besar. Semuanya berjumlah 10.654 gram bruto," jelasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan untuk menangkap terduga pelaku lainnya di daerah Riau.

Riau menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pertama dalam kasus peredaran narkoba yang dilakukan MH. Narkoba tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan diduga berasal dari China.

"Kami dilanjutkan lagi penyelidikan di lapangan untuk KA (tersangka lain) di daerah Riau. Sementara (asal narkoba) masih penyelidikan tapi diduga dari China," jelasnya.

Akibat perbuatannya, MH dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 ancaman hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Frustasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat : Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan Bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat : Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan Bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Megapolitan
Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu 'Nombok' Setoran

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu "Nombok" Setoran

Megapolitan
Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, 'Bekingan' Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, "Bekingan" Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Megapolitan
Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com