BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua begal yang merampas motor AA (26) di depan SMK Yadika Jalan Lurah Namat, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Pada saat kejadian, AA hendak pergi mencari makan sahur menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox di warung tegal (warteg) di depan SMK Yadika pada 18 Maret 2024.
"Korban jalan (naik motor) ke warkop dan langsung dipepet oleh empat orang tersangka berinisial N (20), F (20), dan dua orang lagi (DPO) B (20) dan R (20)," ujar Kapolsek Jatisampurna Iptu Yovinus Verry saat konferensi pers di kantornya, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi
Tanpa basa basi, empat pelaku langsung mengancam AA menggunakan senjata tajam agar mau menyerahkan motornya.
"Korban ketakutan meninggalkan motornya. Kejadiannya itu bertepatan di depan sebuah warkop yang di CCTV," paparnya.
Setelah kejadian itu, AA tidak melaporkan ke Polsek Jatisampurna. Ia memilih pulang ke rumahnya.
Polisi mengetahui adanya kasus pembegalan itu dari video yang tersebar di media sosial. Dari situ, polisi meminta korban membuat laporan.
"Kami langsung melakukan pengecekan TKP dan menjemput korban untuk melakukan upaya laporan polisi pada 24 Maret," ujarnya.
Baca juga: Lagi Asyik Main Game, Pelanggan Warkop di Bekasi Jadi Korban Begal
Akhirnya, polisi menangkap dua pelaku berinisial F di Pondok Gede pada 5 April 2024 dan N pada 7 April 2024 di Cipayung, Jakarta Timur.
Sementara dua pelaku lainnya, B dan R masih dalam proses pengejaran. Selain itu, polisi juga mencari keberadaan motor korban yang diduga ada di Kabupaten Bekasi.
"Pasal yang kami terapkan kepada tersangka yaitu 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," tandas Verry.
Baca juga: Gagal Rampas Motor, Begal di Bekasi Ditangkap Warga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.