JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta menyatakan, restorasi rumah dinas Gubernur DKI yang menelan anggaran Rp 22,28 miliar tidak hanya untuk perbaikan, tetapi juga penambahan fasilitas.
"Bukan (hanya perbaikan), tapi penambahan. Ini kan rumah dinas gubernur, yang perlu ditambahin fasilitas," ujar Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Heru Hermawanto usai rapat dengan Komisi A DPRD, Jumat (19/4/2024).
Namun, Heru tak menjelaskan fasilitas yang akan ditambahkan dalam restorasi rumah Gubernur DKI pada tahun ini.
Baca juga: Pemprov DKI Berencana Restorasi Rumah Dinas Gubernur, Anggarannya Rp 22,28 Miliar
Menurut Heru, fasilitas tambahan pada rumah dinas itu untuk penunjang Gubernur DKI, salah satunya bangunan untuk protokoler.
"Kemudian macam-macam itu kan fasilitasnya. Jadi ada penambahan beberapa bangunan, itu kira-kira," kata Heru.
Heru sebelumnya menjelaskan, anggaran restorasi Rp 22,28 miliar itu meliputi beberapa perbaikan konstruksi yang ada di dalam maupun di luar rumah dinas.
"Ini mau direstorasi interior dan eksteriornya, kemudian landscap, dan ada penambahan bangunan protokoler," ujar Heru.
Terkait anggaran restorasi yang mencapai Rp 22,28 miliar, Heru menegaskan bahwa rumah dinas Gubernur DKI Jakarta itu masuk dalam cagar budaya.
Dengan demikian, restorasi itu membutuhkan anggaran yang besar karena akan melakukan perbaikan secara spesifik.
Baca juga: Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua
"Bangunan cagar budaya itu semua spesifik ya, butuh hal yang memang harganya pasti berbeda. Kalo dari sisi harga aja sebenarnya itu rumah memang rata-rata segitu lah, per meter persegi sekian," ucap Heru.
"Misalkan katakan saja Rp 8.000.000 sampai Rp 10.000.000 per meter persegi, kalo rumah jabatan pasti di atas itu. Nah itu dikali sekian meter persegi, kira-kira gitu," imbuh Heru.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana merestorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta. Anggaran yang dipersiapkan Rp 22.288.355.510.
Informasi ini tertuang dalam laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP) DKI Jakarta.
Dalam Sirup LKPP, tertulis bahwa penganggaran dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan (Citata) DKI Jakarta, dengan nama paket Pekerjaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta.
“Sumber dana APBD 2024. Total pagu Rp 22.288.355.510,” seperti dikutip Kompas.com pada Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar