KABUPATEN TANGERANG, KOMPAS.com - Bocah tujuh tahun berinisial EV, sempat menghilang sebelum dia ditemukan tewas dibunuh tantenya sendiri, LN (40), di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (22/4/2024).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, kala itu korban tengah bermain di sekitar rumahnya pada pukul 07.00 WIB.
Akan tetapi, orangtua EV tak melihat anaknya pulang hingga pukul 11.30 WIB.
Ibu korban, WN dan ayahnya, A, lantas mencari keberadaan anak mereka bersama dengan warga.
"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban, sekira 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas,” ungkap Zain dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya
Orangtua EV lalu membawanya ke Rumah Sakit BUN, Kosambi, Tangerang. Namun sesampainya di sana, nyawa korban sudah tak bisa diselamatkan.
WN dan A lantas melaporkan kematian EV ke Polsek Teluknaga.
Zain mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta analisa rekaman kamera CCTV, polisi mencurigai LN.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," ujar dia.
Kepada polisi, LN mengaku membunuh korban dengan cara membekapnya dengan menggunakan bantal selama 10 menit.
Untuk menutupi kejahatannya, pelaku merekayasa peristiwa itu seakan-akan merupakan kasus pencurian dengan mencopot anting EV lalu menyembunyikannya di dekat ember kamar mandi.
“Tujuannya agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya,” tutur Zain.
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal
Adapun berdasarkan hasil otopsi di RSUD Tangerang, korban meninggal karena kekerasan benda tumpul pada leher yang menyebabkan tersumbatnya jalan napas.
Saat diperiksa, LN mengungkap motifnya membunuh korban, yakni karena sakit hati terhadap WN. Sebab, sang adik tak memberikan pinjaman uang.
"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp 300.000, tetapi tidak diberikan," tuturnya.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Teluknaga. Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.