JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, bakal ada banyak gedung-gedung yang tidak lagi dipakai, ketika aktivitas pemerintahan sepenuhnya pindah ke Ibu Kota Nusantara.
Gedung-gedung bekas kantor pemerintahan yang tidak lagi dipakai itu, bisa dimanfaatkan untuk keperluan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Setelah Pemerintahan pindah sepenuhnya ke IKN, akan terdapat banyak idle asset ex-gedung pemerintah di Jakarta yang dapat dimanfaatkan,” ujar Heru Budi dalam keterangan resminya, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024
Dengan begitu, kata Heru Budi, Jakarta memiliki kesempatan untuk membenahi tata kota yang lebih baik. Selain itu, pemerintah DKJ juga lebih leluasa untuk mengembangkan kawasan berorientasi transit atau TOD.
“Jakarta akan memiliki kesempatan untuk membenahi diri dari sisi desain perkotaan. Salah satunya, pengembangan proyek-proyek TOD di tengah kota melalui MRT Jakarta,” ungkap Heru.
Heru berpandangan, pengembangan kawasan TOD perlu dilakukan karena Jakarta akan menjadi kota global, seiring dengan pindahnya ibu kota ke Kalimantan Timur.
“Pembangunan dari segi infrastruktur, transportasi, dan urban development dilakukan untuk mempersiapkan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi pascapemindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara,” pungkas Heru.
Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dengan begitu, Jakarta sebentar lagi resmi menyandang status baru sebagai daerah khusus, bukan lagi sebagai ibu kota negara.
Nantinya, Jakarta memiliki kewenangan khusus dalam menjalankan pemerintahan, sebagai wilayah pusat perekonomian sekaligus kota global.
Sementara itu, Ibu Kota akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Dalam UU DKJ, terdapat juga turan untuk membentuk kawasan aglomerasi yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi dan Cianjur.
Baca juga: Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.