JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor peran Rio Reifan kembali ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba di rumahnya pada Jumat (26/4/2024).
Polisi mengungkap aktor Rio Reifan ternyata baru menghirup udara bebas Februari lalu. Rio dipenjara karena kasus sama pada 2021.
"Pada saat itu kan dia (Rio) pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman tiga tahun," ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Ketika Rio Reifan Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Tak Jera dan Ditangkap Kelima Kalinya
Saat ditangkap di kediamannya di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, polisi menemukan tiga paket kecil sabu setengah butir ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotoprika.
Saat ini, polisi masih menulusuri lebih dalam motif Rio memakai narkoba lagi.
"Dia masih bilang 'saya khilaf atau segala macam'," kata Panjiyoga.
Hasil tes urine Rio menunjukkan positif narkoba. Panjiyoga mengatakan, polisi masih mendalami siapa orang yang memberi narkoba ke Rio.
"Hari ini kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka Rio," tutur dia.
Sebelumnya, Rio ditangkap pada Jumat (26/4/2024) malam. Hal ini menjadi kali kelima Rio Reifan diringkus karena jerat narkoba.
Baca juga: Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras
"Betul (ditangkap terkait kasus narkoba). Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh jajaran Polres Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2024).
Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" tersebut pertama kali tersandung kasus narkoba pada 2015. Hal serupa kembali terjadi pada 2017 dan 2019.
Penangkapan sebelumnya terjadi pada 2021, masih dengan kasus yang sama, yaitu penyalahgunaan narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.