Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Kompas.com - 30/04/2024, 15:49 WIB
Ruby Rachmadina,
Larissa Huda

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Mantan manajer restoran Ramen Hotmen milik Hotman Paris berinisial FA sempat berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi setelah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 172.895.964.

Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar (Kombes) Bismo Teguh Prakoso mengatakan, FA melarikan diri ke sejumlah wilayah.

Selama masa pelariannya, FA berpindah-pindah ke Bandung, Garut, Purwokerto, hingga Purbalingga menggunakan uang hasil penggelapan perusahaan.

Baca juga: Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

“Pelaku dalam pelariannya ke Bandung menginap di Hotel Cihampelas Bandung, kemudian menginap di hotel di daerah Garut, kemudian menginap di hotel daerah Purwokerto,” ucap Bismo kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Hingga akhirnya, FA berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di rumah temannya yang berada di Purbalingga, Jawa Tengah, pada Kamis (25/4/2024).

Kasatreskim Polresta Bogor Kota Komisaris Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan, FA menggelapkan uang restoran Ramen Hotmen yang seharusnya disetorkan ke rekening bank milik kantor pusat Ramen Hotmen.

Untuk diketahui, tersangka bekerja sebagai manajer yang tugasnya menyetorkan uang hasil restoran ke bank.

Baca juga: Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Namun, pelaku malah menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk membayar utang dan membeli barang berupa laptop dan satu unit sepeda motor.

Dari kejadian ini, restoran mengalami kerugian materi sebesar Rp 172 juta lebih.

"Pada saat terjadi peristiwa, uang setoran kasir dia simpan dalam loker dan hanya yang bersangkutan yang memiliki akses kunci loker. Kemudian atas niat tidak baik, diambil uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” ucap Luthfi.

Hingga akhirnya, perusahaan melakukan audit internal dan mengetahui tidak ada uang yang masuk ke rekening perusahaan.

Selanjutnya, pihak perusahaan kemudian melaporkan FA ke Polresta Bogor Kota.

“Yang melapor ke Polresta adalah manajemen pusat dari perusahaan Hotmen, bukan dari Hotman Paris,” tutur Luthfi.

Baca juga: Selidiki Pencurian Uang Resto Ramen Milik Hotman Paris, Polisi Periksa 5 Pegawai

Polisi juga menyita barang bukti berupa hasil audit internal keuangan, laptop, rekaman kamera CCTV, satu unit sepeda motor, dan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Tersangka melakukan penggelapan seorang diri,” ujar Luthfi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com