DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menangkap dua pria berinisial IB (21) dan HD (20) yang menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (30/4/2024).
Kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara sistem tempel yang dibungkus dalam bentuk permen.
"Sistem antarnya pakai permen, jadi dibungkus dalam bentuk permen. Kan juga kalau disangka permen untuk anak-anak ya bahaya juga," kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Selasa (30/4/2024).
Arya mengungkapkan, penangkapan dimulai pada Jumat (26/4/2024) di daerah Cilodong, Kota Depok.
Baca juga: Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus
"Subnit 2 Unit 2 mengamankan IB di Cilodong, Depok, lalu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram," ungkap Arya.
Penemuan tersebut kemudian dikembangkan hingga dapat menangkap HD di Cisalak, Depok, dan menemukan sabu-sabu lainnya sebanyak 99,26 gram.
"Sistem penjualannya menggunakan paket-paket yang ditentukan pengedar di atasnya (bos)," ucap Arya.
Menurut keterangan pelaku, ia sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali dalam jangka waktu yang masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas
"Itu sekali tempel (satu paket) upahnya Rp 25.000, relatif kecil sebenarnya. Tapi, kalau dia sekali aksi ternyata tempel banyak ya perolehannya banyak," ujar Arya.
Lebih lanjut, HD menyebutkan, perolehan barang narkotika yang diedarnya diambil olehnya di Jalan Raya Pasar Pucung, Sukmajaya, Depok, pada Kamis (26/4/2024).
Di samping itu, polisi juga mengamankan enam botol kecil liquit ganja yang dipakai pelaku untuk penggunaan pribadi.
"Adapun liquid ganja tersebut telah habis digunakan oleh HD bersama teman-temannya. Untuk cara penggunaannya sama seperti vape rokok elektronik," lanjut Arya.
Arya menuturkan, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.