Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Kompas.com - 30/04/2024, 16:33 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menangkap dua pria berinisial IB (21) dan HD (20) yang menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (30/4/2024).

Kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara sistem tempel yang dibungkus dalam bentuk permen.

"Sistem antarnya pakai permen, jadi dibungkus dalam bentuk permen. Kan juga kalau disangka permen untuk anak-anak ya bahaya juga," kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Selasa (30/4/2024).

Arya mengungkapkan, penangkapan dimulai pada Jumat (26/4/2024) di daerah Cilodong, Kota Depok.

Baca juga: Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

"Subnit 2 Unit 2 mengamankan IB di Cilodong, Depok, lalu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram," ungkap Arya.

Penemuan tersebut kemudian dikembangkan hingga dapat menangkap HD di Cisalak, Depok, dan menemukan sabu-sabu lainnya sebanyak 99,26 gram.

"Sistem penjualannya menggunakan paket-paket yang ditentukan pengedar di atasnya (bos)," ucap Arya.

Menurut keterangan pelaku, ia sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali dalam jangka waktu yang masih dalam proses penyelidikan.

Baca juga: Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

"Itu sekali tempel (satu paket) upahnya Rp 25.000, relatif kecil sebenarnya. Tapi, kalau dia sekali aksi ternyata tempel banyak ya perolehannya banyak," ujar Arya.

Lebih lanjut, HD menyebutkan, perolehan barang narkotika yang diedarnya diambil olehnya di Jalan Raya Pasar Pucung, Sukmajaya, Depok, pada Kamis (26/4/2024).

Di samping itu, polisi juga mengamankan enam botol kecil liquit ganja yang dipakai pelaku untuk penggunaan pribadi.

"Adapun liquid ganja tersebut telah habis digunakan oleh HD bersama teman-temannya. Untuk cara penggunaannya sama seperti vape rokok elektronik," lanjut Arya.

Arya menuturkan, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com