JAKARTA, KOMPAS.com - Pembunuh wanita di dalam koper, AARN, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran ketika dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas).
Terkait pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Gurnald menjelaskan bahwa polisi belum menemukan unsur-unsur perencanaan.
Baca juga: Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja
"Kalau koper, itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan," jelas dia.
Jika pelaku sudah menyiapkan koper sebelum membunuh RAM, ia bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Namun, dalam kasus ini pelaku baru mencari koper setelah membunuh korban.
"Dia masuk dulu, baru pergi untuk membeli koper. Dia sempat meninggalkan mayat di dalam kamar selama beberapa jam untuk mencari koper," kata Gurnald.
Baca juga: Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban
Sebagai informasi, jasad RM ditemukan di dalam koper di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024).
Mayat RM ditemukan dengan luka remuk di bagian kepala sebelah kiri, bibir pecah, dan hidung mengeluarkan darah.
Jenazah RM kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.