JAKARTA, KOMPAS.com - RM (50), korban pembunuhan yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper, membawa uang sebanyak Rp 43 juta saat dibunuh Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29).
Uang itu merupakan milik perusahan yang hendak disetorkan korban ke rekening kantor.
"Korban sehari-hari, setiap sore menerima setoran dari para sopir setiap pukul 16.00-17.00 WIB. Besok paginya, wajib setor ke bank," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Pelaku dan korban saling kenal karena bekerja di perusahaan yang sama. Ahmad Arif bekerja di kantor pusat, sementara RM di kantor cabang.
Baca juga: Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta
Arif diketahui merupakan seorang auditor di kantor pusat yang berlokasi di Tangerang. Sedangkan korban di bagian keuangan di kantor cabang Bandung.
Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, korban belum sempat menyetorkan uang itu pada Rabu (24/4/2024) karena bertemu dengan pelaku terlebih dulu.
"Pagi hari, tersangka dari hotel menuju ke kantor di Bandung dengan tujuan dinas sebagai auditor dari kantor pusat. Tersangka bertemu dengan korban, kemudian berbincang-bincang," ungkap Twedi.
Kemudian, Arif mengajak RM bertemu di luar kantor. Keduanya beranjak ke hotel untuk bersetubuh.
Baca juga: Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan
"Di luar kantor, tidak jauh jaraknya, mereka bertemu dan mengendarai motor milik korban menuju ke hotel," tutur Twedi.
Gogo melanjutkan, korban juga meminta izin kepada atasannya untuk menjenguk sang kakak yang dirawat di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung karena TBC.
Nahas, korban tidak sempat menjenguk kakaknya. Uang perusahaan pun raib digondol Ahmad yang mencurinya untuk menghilangkan jejak.
"Tanggal 24 April 2024, dia (korban) pergi keluar, tetapi tidak ada setoran ke bank. Sebelumnya sudah izin ke Supervisor, setelah setoran akan ke rumah sakit menjenguk kakaknya yang TBC," Gogo berujar.
Baca juga: Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi
Saat ini, Arif dan Aditya Tofik Qurahman (23), adiknya yang membantu membuang jasad RM, dijerat pasal berlapis.
Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Sebagai informasi, jasad RM ditemukan di dalam koper di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024).
Mayat RM ditemukan dengan luka remuk di bagian kepala sebelah kiri, bibir pecah, dan hidung mengeluarkan darah.
Jenazah RM kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.