JAKARTA, KOMPAS.com - PDI-Perjuangan membuka penjaringan bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagub) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Ketua Pelaksana Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta PDI Perjuangan Hendra Gunawan menuturkan, penjaringan dibuka mulai 8 Mei 2024.
"Pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dilakukan pada tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2024," ujar Hendra dikutip dari keterangan yang diterima, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...
Sebagai parpol, lanjut Hendra, PDI-P memberikan kesempatan bagi seluruh putra-putri terbaik untuk mendaftarkan diri menjadi bakal calon kepala daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"PDI Perjuangan akan melakukan penjaringan yang nanti akan ditingkatkan dalam penyaringan secara berjenjang yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat bersama Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan," jelasnya.
Adapun, jadwal Pilkada Jakarta telah ditetapkan pada 27 November 2024. Sebab itu, PDIP mulai membuka penjaringan.
Baca juga: KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen
Proses penjaringan dilakukan secara berjenjang dari DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta dan DPP PDI Perjuangan.
Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta yang beralamat Sedayu City Big Box No. 10 A RT 001 RW.009, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Pendaftaran cagub dan cawagub juga bisa dilakukan secara online dengan mengisi form pada link: https://bit.ly/FORMPENDAFTARAN BALON PILKADA2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.