JAKARTA, KOMPAS.com - Jenazah Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang tewas dianiaya oleh senior, masih dititipkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung, Bali, hingga Selasa (7/5/2024).
Pihak keluarga menyatakan, jasad Putu masih menunggu proses kremasi.
"Belum (dikremasi), jenazah masih dititip di RSUD Klungkung, ibunya perawat di sana," kata Satya (20), sepupu Putu, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (7/5/2024).
Satya menyatakan, pihak keluarga sengaja menitipkan jasad Putu di RSUD supaya tidak menjadi "beban mental".
"Alasan dititip biar enggak beban mental karena kelamaan di rumah, apalagi penyebab meninggalnya tragis,"
Rencananya, jenazah Putu akan dibawa pulang ke rumah duka pada Kamis (9/5/2024). Sementara, upacara pengabenan dijadwalkan digelar pada Jumat (10/5/2024).
Jasad Putu pun sampai saat ini masih berada di dalam peti dan belum dibuka. Peti tersebut baru akan dibuka menjelang proses pemandian jenazah, (10/5/2024), sebelum upacara pengabenan.
Sebelumnya, Sabtu (4/5/2024), Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), senior sekaligus pelaku penganiayaan Putu Satria Ananta Rastika, sebagai tersangka.
Adapun penganiayaan dilakukan Tegar di STIP, Jumat (3/5/2024), hingga menyebabkan Putu kehilangan nyawa. Tegar menganiaya Putu dengan memukul bagian ulu hati korban sebanyak lima kali.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka kami menetapkan TRS sebagai tersangka (penganiayaan Putu)," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan di kantornya, Sabtu (4/5/2024).
Gidion menyebut, keterangan dari puluhan saksi dan sederet bukti yang dikumpulkan pihaknya cukup untuk menetapkan Tegar sebagai tersangka pembunuhan juniornya.
“Dari 36 saksi yang telah kami periksa, rekaman CCTV, dan barang bukti yang ada, tersangka mengerucut kepada TRS. Dia tersangka tunggal,” tegas Gidion.
Tersangka, lanjut Gidion, dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Tegar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.