JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan, Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengamanatkan lima persen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dialokasikan untuk seluruh kelurahan di Jakarta.
Hal itu disampaikan Heru saat memberikan sambutan dalam acara Pencanangan Kampung Siaga Tuberkulosis (TBC) Provinsi DKI Jakarta di Perpustakaan Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
“Ini juga bisa menjadi program Pak Lurah, di mana, di dalam UU DKJ, ini jangan salah paham, di dalam UU DKJ mengamanatkan lima persen anggaran harus berada di kelurahan, bukan Pak Lurahnya,” ungkap Heru.
“Maka, bagian dari lima persen, ini masuk dari lima persen anggaran yang dikucurkan kelurahan-kelurahan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU DKJ,” lanjutnya.
Baca juga: Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan
Heru mengatakan, anggaran tersebut dapat dimanfaatkan oleh para lurah untuk menangani persoalan TBC di Jakarta.
Apalagi, berdasar data Pemprov DKI Jakarta, ada 60.420 kasus TBC di Ibu Kota selama tahun 2023.
“59.217 di antaranya merupakan kasus TBC sensitif dan 1.203 atau dua persennya adalah kasus TBC resistensi atau kebal obat,” ujar Heru.
Dari kasus TBC sensitif ini, kata Heru, sebanyak 86 persen sudah memulai pengobatan.
“(Angka itu melebihi) target nasional, 95 persen. Angka keberhasilan pengobatan TBC sensitif obat pada tahun 2022 adalah 81 persen,” pungkas Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.