JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan menilai, pihak Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta terbuka dalam proses penyidikan kasus kematian Putu Satria Ananta Rastika (19), taruna yang tewas dianiaya seniornya.
"Tapi, yang jelas kampus terbuka dalam hal ini menyaksikan dan memberikan kesempatan penyidik untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan (saksi)," ujar Gidion saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/5/2024).
Gidion menyebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari keluarga korban, pihak kampus, hingga para taruna STIP. Total, ada 36 saksi yang sudah diperiksa polisi.
Menurut Gidion, pihak STIP juga memberikan akses CCTV kepada polisi sebagai barang bukti sekaligus membantu proses penyidikan.
"Membuka lebar apa yang kita lakukan. Mau tentang CCTV, mau pemeriksaan terhadap anak-anak sebagai saksi, dalam memperlancar penyidikan. Jadi, tidak ada persoalan dengan STIP," sambung Gidion.
Baca juga: Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat
Gidion menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan pihak STIP mengenai kehidupan kampus guna memperkuat hasil penyidikan.
Namun demikian, sejauh ini pihak STIP belum buka suara terkait rencana untuk mengurangi tindak kekerasan di lingkungan kampus.
Kompas.com sempat mendatangi STIP pada Senin (6/5/2024). Namun, petugas keamanan melakukan penjagaan ketat dan melarang awak media memasuki area kampus.
Awak media telah berupaya melakukan negosiasi agar pihak STIP mau memberikan keterangan, namun tak membuahkan hasil. Bahkan, awak media juga dilarang mengambil gambar dan video di area kampus oleh pihak STIP.
Sebelumnya, Sabtu (4/5/2024), Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), senior sekaligus pelaku penganiayaan Putu Satria Ananta Rastika, sebagai tersangka.
Adapun penganiayaan dilakukan Tegar di STIP, Jumat (3/5/2024), hingga menyebabkan Putu kehilangan nyawa.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka kami menetapkan TRS sebagai tersangka (penganiayaan Putu)," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan di kantornya, Sabtu (4/5/2024).
Gidion menyebut, keterangan dari puluhan saksi dan sederet bukti yang dikumpulkan pihaknya cukup untuk menetapkan Tegar sebagai tersangka pembunuhan juniornya.
“Dari 36 saksi yang telah kami periksa, rekaman CCTV, dan barang bukti yang ada, tersangka mengerucut kepada TRS. Dia tersangka tunggal,” tegas Gidion.
Tersangka, lanjut Gidion, dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Tegar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.