JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan membantah dugaan pelaku penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Tegar Rafi Sanjaya (21), adalah anak pejabat.
"Bukan ya, pejabat dalam konteks apa nih? Kita harus samakan dulu. Tapi, bukan," kata Gidion ketika ditanya oleh awak media di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/5/2024).
Tegar merupakan taruna STIP tingkat dua yang menganiaya Putu Satria Ananta Rustika (19) taruna tingkat satu pada Jumat (3/5/2024).
Ia ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan pemukulan terhadap Putu di bagian ulu hati sebanyak lima kali.
Selain itu, Tegar juga sempat menarik lidah Putu sampai jalur pernapasannya tertutup hingga akhirnya tewas.
Keluarga Putu melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa jenazah putu ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diotopsi.
Berdasarkan hasil otopsi, Putu mengalami luka memar di bagian mulut, lengan atas, dan dada, serta adanya luka lecet di bagian bibir.
Baca juga: Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus melalukan pengembangan atas kasus tewasnya Putu.
Salah satunya dengan melakukan pra-rekonstruksi pada Senin (6/5/2024).
"Pra-rekonstruksi bagian metode kita untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi dan kemudian nanti endingnya harus menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum terkait konteks peristwa ini," sambung Gidion.
Tegar sebagai pelaku utama juga dihadirkan dalam proses pra-rekonstruksi tersebut.
Selain itu, ada sekitar 12 hingga 13 saksi yang merupakan taruna STIP juga ikut dihadirkan.
Namun, sampai saat ini, pihak kepolisian belum mau menjelaskan secara detail hasil pra-rekonstruksi.
Baca juga: Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah
Kabarnya, pada Rabu (8/5/2024), dilaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan pihak korban, pelaku, dan STIP.
Namun, sampai berita ini dibuat, belum ada informasi lanjutan atas perkembangan kasus ini dari pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.