JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 74 kelurahan yang tersebar di beberapa wilayah di DKI Jakarta masih kekurangan anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, pihaknya mendapat laporan kurangnya warga yang mendaftar menjadi anggota PPS di lima wilayah.
"Ada beberapa yang mengalami pengurangan, di Jakarta Timur ada 16 kelurahan, Jakarta Selatan ada 23 keluarahan, Jakarta Barat ada 14 keluranan, Jakarta Pusat ada 19 kelurahan, dan Kepulauan Seribu ada 2 kelurahan," jelas Astri saat ditemui di kantornya, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024
Astri menuturkan, kurangnya warga yang ingin menjadi anggota PPS itu bukan karena kurangnya animo masyarakat dalam menyambut Pilkada pada tahun ini.
"Jumlah pendaftar yang turun itu bukan karena berkurangnya animo ya. Ini tempat-tempat atau kelurahan-kelurahan yang memang kurang pedaftarannya," papar dia.
Salah satu tempat yang kurang pendaftar anggota panitia PPS, kata Astri, ada di lokasi permukiman elit. Untuk itu perlu adanya "jemput bola".
"Di situ kan memang daerah-daerah sulit ya kami merekrut anggota PPS sehingga diperlukan untuk upaya jemput bola," kata dia.
KPU DKI Jakarta memutuskan untuk memetakan dan melakukan sosialisasi di beberapa wilayah, khususnya di lokasi apartemen-apartemen.
Baca juga: Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024
"Kami petakan di daerah-daerah yang seperti apartemen, kemudian juga sosialisasinya. Jadi daerah yang kekurangan pendaftar kami masifkan sosialisasinya," ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membutuhkan 801 orang untuk menjadi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Pendaftaran dibuka selama sepekan, yakni 2-8 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten atau Kota.
Karena kurangnya anggota panitia PPS, KPU DKI Jakarta masih membuka pendaftaran sampai besok, Sabtu (11/5/2024).
Baca juga: KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.