BOGOR, KOMPAS.com- Polisi menangkap tiga pelaku tawuran berinisial DR, RJ, dan AAR di Gang Aut, Gudang, Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (11/5/2024) .
Setelah dilakukan tes urine oleh polisi, dua dari tiga tersangka tawuran tersebut positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Ketiga tersangka kita tangkap dan kita tahan, ketiganya membawa senjata tajam. Setelah kita lakukan pemeriksaan urine, dua dari ketiga pelaku positif sabu-sabu,” ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Bismo menyebutkan, ketiga pelaku kedapatan membawa senjata tajam ketika ditangkap. Tersangka DR dan RJ membawa senjata tajam jenis celurit, sedangkan tersangka AAR membawa senjata tajam jenis golok panjang.
Senjata tajam ini digunakan para pelaku dalam aksi tawuran yang sebelumnya sudah direncanakan.
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus
Salah satu tersangka yakni RJ, bahkan sempat melakukan pembacokan terhadap seorang mahasiswa bernama Andika Indra yang saat itu sedang melintas di lokasi tawuran.
Akibatnya, Andika yang merupakan korban salah sasaran mengalami luka berat di area punggung dan harus mendapat 27 jahitan.
“Pelaku RJ melukai korban secara acak. Jadi dilihat ada orang yang mencurigakan menurut pelaku langsung dibacok,” ujarnya.
Peristiwa bermula ketika RJ bersama kelompoknya bernama Surken Street sedang konvoi. Mereka mengincar kelompok lain bernama Tim Ogah Mundur (TOM).
Kelompok Surken Street konvoi sambil berteriak-teriak. Hal ini menyebabkan Andika yang sedang melintas di wilayah tersebut berhenti karena kaget.
“Saat itu dari pelaku yang merupakan kelompok Surken Street berupaya mengejar kelompok TOM di malam hari. Berbondong-bondong menggunakan kurang lebih 20 orang berteriak-teriak, kemudian korban kaget dan berhenti,” ujar Bismo.
Seketika, RJ mengejar Andika lantaran mengira mahasiswa tersebut bagian dari Tim Ogah Mundur. Pelaku langsung membacok ke arah punggung Andika hingga membuat korban terjatuh.
“Korban sempat jatuh, dikejar, kemudian dibacok lagi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam yang digunakan saat tawuran.
Baca juga: Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.