BOGOR, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menegaskan calon anggota legislatif terpilih di Pileg 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai wali kota Bogor di Pilkada 2024.
"Betul, arahan baru dari pusat caleg terpilih yang didaftarkan menjadi calon kepala daerah harus mengundurkan diri," ucap Sekretaris KPU Kota Bogor Hangga Pramaditya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/5/2024).
Kata Hangga, jika caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Bogor, caleg tersebut harus mengajukan surat pengunduran diri dari status caleg terpilih ke KPU Kota Bogor.
Baca juga: Sudirman Said Klaim Dipertimbangkan Maju Pilkada oleh Parpol Pengusung Anies-Muhaimin
Surat tersebut bisa diberikan kepada KPU Kota Bogor pada saat pendaftaran pasangan calon wali kota Bogor resmi dibuka yakni pada 27 Agustus 2024.
"Caleg terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri. Surat bisa diserahkan atau dibawa saat mendaftarkan diri pada Agustus nanti," ujarnya.
Diketahui, Pilkada serentak rencananya akan digelar pada 27 November 2024.
Sedangkan pelantikan anggota DPRD Kota Bogor dilaksanakan pada 20 Agustus 2024.
Baca juga: Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar Video Call Bareng Aipda Ambarita
Kemudian setelahnya, KPU Kota Bogor akan menetapkan pasangan calon wali kota Bogor pada 22 September 2024.
"Kalau di Kota Bogor, tahapan pelantikan DPRD lebih dulu baru pendaftaran calon wali kota," terang Hangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.