JAKARTA, KOMPAS.com - Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengumpulkan sebanyak 840.640 dukungan sebagai persyaratan maju sebagai bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal wakil gubernur (bacawagub) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, dokumen dukungan yang diserahkan Dharma dan Kun dikuatkan dengan adanya surat pernyataan.
"Iya ada (surat pernyataan dukungan) jadi itu lah yang di-upload di silon. Ada fokotopi KTP juga, surat pernyataan dukungan dan surat identitas," papar Astri saat ditemui di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi
Pada hari H penyerahan dokumen syarat dukungan dalam bentuk fisik, Dharma dan Kun menyerahkan sebanyak 749.298. Kini menjadi 840.640 setelah diunggah melalui sistem informasi pencalonan (silon).
"Naik 800.000an itu kemungkinan dokumen fisik masih tertinggal pada saat diserahkan saat hari H. Bapaslon menyerahkan tiga jenis, dokumen fisik, data digital dan silon. Dokumen termasuk surat pernyataan tertulis dari pendukung," kata Astri.
Rinciannya 840.640 dukungan, yakni dari Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 6.196, Kota Jakarta Pusat 516.825, Kota Jakarta Utara 67.503, Jakarta Barat 139.888, Kota Jakarta Selatan 60.206 dan Kota Jakarta Timur sebanyak 50.022 dukungan.
Setelah ini, KPU DKI akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sampai 29 Mei 2024.
"Tahapan verifikasi administrasi merupakan tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan," tutur Astri.
Pengecekan mulai dari surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung.
"Nanti data pendukungannya kita lihat sudah sesuai syarat atau belum, kan ada beberapa syarat salah satunya pendukung harus berusia 17 tahun," tuturnya.
Adapun, cagub dan cawagub independen harus memenuhi syarat berupa dukungan dari warga yang besarannya 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.
Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di DKI Jakarta pada Pemilu 2024 mencapai 8,25 juta jiwa.
Baca juga: Maju Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun: Dukungan Rakyat yang Menitipkan Masa Depannya
Dengan demikian, setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.968 warga DKI Jakarta.
Sementara, syarat untuk bisa mendukung antara lain, berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.
Adapun, syarat ini sesuai Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.