JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengamankan tujuh tersangka kasus peredaran narkoba.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Sabbarudin Ginting, ketujuh tersangka memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Ada mahasiswa, ada pula yang sudah menjadi pengedar narkoba jaringan Sumatera-Jawa.
Untuk kasus peredaran narkoba oleh mahasiswa, Sabbarudin mengatakan bahwa petugas BNN menangkap seorang pria berinisial JI alias Enjot di sebuah kampus di Jakarta Timur, Jumat (19/4/2024). Enjot diamankan beserta barang bukti berupa 3.717 gram ganja.
"Pengungkapan berawal dari adanya informasi pengiriman paket narkotika yang akan dikirimkan ke sebuah kampus di kawasan Jakarta Timur," ujarnya saat jumpa pers di lapangan parkir Gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (21/5/2024).
"Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan di kampus tersebut dan mengamankan JI alias Enjot yang pada saat itu sedang membawa paket kiriman narkotika," kata dia.
Baca juga: Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku
Sementara itu, tersangka ZA alias Ucok alias Ziro, yang sebelumnya sudah terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Medan-Jakarta, ditangkap saat sedang berada di Bali, Sabtu (27/4/2024).
Dari tangan tersangka, petugas menyita 201,30 gram sabu dan 70 butir ekstasi siap edar. Barang haram tersebut ZA simpan dalam sebuah tas yang ia letakkan di sebuah penginapan daerah Pemecutan, Denpasar, Bali.
"Berdasarkan keterangan ZA, barang bukti narkotika tersebut didapat dan dibawa dari Banyuwangi, Jawa Timur, atas perintah seorang pria berinisial BO yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Sabbarudin.
Selain kedua tersangka itu, lima tersangka lainnya juga sudah ditangkap dan selanjutnya akan diproses secara hukum.
Dari hasil penangkapan tersebut, BNN pun menemukan sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika yang harus dimusnahkan.
Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti narkoba disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1.253,30 gram sabu, 10.472,00 gram ganja, 106,18 gram MDMB Inaca, dan 67 butir ekstasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.