DEPOK, KOMPAS.com - Sebuah motor tertemper commuter line atau kereta rel listrik (KRL) tujuan Depok-Bogor di pelintasan tidak resmi di petak jalan Depok-Citayam KM 34+9/0, Senin (27/5/2024).
Insiden yang terjadi sekitar pukul 06.10 WIB menyebabkan penumpukan penumpang di sejumlah stasiun.
"KAI Commuter memohon maaf atas kelambatan perjalanan commuter line Bogor pada Senin (27/5/2024) pagi. Kelambatan perjalanan tersebut imbas tertempernya commuter line nomor 1102B relasi Depok-Bogor oleh sepeda motor," kata Manager External Relations and Corporate Image Care Leza Arlan saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR
Leza menerangkan, proses evakuasi motor dan pengendara juga sempat terkendala sehingga memakan banyak waktu.
"Pada proses evakuasi memakan waktu karena sepeda motor yang menyangkut pada bagian bawah KRL," ungkap Leza.
Kondisi itulah yang kemudian berimbas pada kelambatan perjalanan untuk dua KRL relasi Depok-Bogor hingga mencapai 22 menit.
"Akibatnya, ada kelambatan perjalanan commuter line nomor 1112C relasi Depok-Bogor selama 19 menit dan perjalanan commuter line No. 1104B relasi Depok-Bogor selama 22 menit," lanjut Leza.
Evakuasi dinyatakan sudah selesai sekitar pukul 07.05 WIB.
"#InfoLintas KA 1102B (Depok-Bogor) tertemper sepeda motor di antara Depok-Citayam, saat ini telah selesai pengecekan dan KA sudah diberangkatkan kembali dengan tujuan Stasiun Bogor. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya," tulis KAI dalam unggahan di X.
Baca juga: Kisah Agus, Lansia Pengangkut Sampah yang Hanya Terima Rp 500 dari Satu Rumah Setiap Harinya
KAI Commuter masih terus melakukan normalisasi dan penguraian antrean perjalanan imbas insiden ini.
Di samping itu, Leza mengimbau penumpang terus tertib mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama.
"Kami juga mengajak kepada pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas sehingga tidak terjadi hal yang sama, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.