JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba di Koja, Jakarta Utara, bernama Jhany (49) berpindah-pindah kontrakan untuk menghilangkan jejak dari polisi.
"Jadi, yang bersangkutan sering berpindah-pindah kontrakan, kalau sudah merasa tidak nyaman atau diikuti oleh petugas, dia akan pindah tempat tinggal," kata Kapolsek Koja, Muhammad Syahroni saat jumpa pers di kantornya, Selasa (28/5/2024).
Meski berpindah-pindah, kini Jhany sudah berhasil dibekuk polisi usai kontrakannya yang berada di Jalan Tanah Merah digeruduk oleh warga.
Sebelum mengontrak rumah di Jalan Tanah Merah, Jhany tinggal di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca juga: Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja
Kini Jhany tak bisa lagi menghilangkan jejak, polisi juga masih terus melakukan penyidikan atas kasus pengedaran narkoba ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jhany kurang lebih sudah satu tahun mengonsumsi dan mengedarkan narkoba di seluruh wilayah Jakarta Utara.
Bukan hanya remaja, pembeli narkotika Jhany juga orang-orang yang sudah lanjut usia namun masih kecanduan narkoba.
Untuk diketahui, polisi juga masih memburu kedua rekan Jhany yang juga ditetapkan menjadi tersangka.
Satu tersangka tepergok sedang asik mengonsumsi sabu bersama Jhany saat warga menggeruduk kontrakannya.
Baca juga: Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi Nyabu di Kontrakannya
"Menurut pengakuan dari pelaku, temannya itu ikut mengkonsumsi. Jadi, ya dia akan ditetapkan sebagai tersangka, dan dia sedang dalam pengejaran oleh tim kami di lapangan," ucap Syahroni.
Sementara satu tersangka lagi yang masih menjadi DPO adalah berinisial P yang memang memasok barang terlarang itu kepada Jhany untuk diperjual belikan kembali.
Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika dan Sabu, serta Menguasai dan Memiliki Narkoba Jenis Sabu denyan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.