Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba di Koja Pindah-pindah Kontrakan untuk Menghilangkan Jejak dari Polisi

Kompas.com - 29/05/2024, 12:16 WIB
Shinta Dwi Ayu,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba di Koja, Jakarta Utara, bernama Jhany (49) berpindah-pindah kontrakan untuk menghilangkan jejak dari polisi.

"Jadi, yang bersangkutan sering berpindah-pindah kontrakan, kalau sudah merasa tidak nyaman atau diikuti oleh petugas, dia akan pindah tempat tinggal," kata Kapolsek Koja, Muhammad Syahroni saat jumpa pers di kantornya, Selasa (28/5/2024).

Meski berpindah-pindah, kini Jhany sudah berhasil dibekuk polisi usai kontrakannya yang berada di Jalan Tanah Merah digeruduk oleh warga.

Sebelum mengontrak rumah di Jalan Tanah Merah, Jhany tinggal di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Baca juga: Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Kini Jhany tak bisa lagi menghilangkan jejak, polisi juga masih terus melakukan penyidikan atas kasus pengedaran narkoba ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jhany kurang lebih sudah satu tahun mengonsumsi dan mengedarkan narkoba di seluruh wilayah Jakarta Utara.

Bukan hanya remaja, pembeli narkotika Jhany juga orang-orang yang sudah lanjut usia namun masih kecanduan narkoba.

Untuk diketahui, polisi juga masih memburu kedua rekan Jhany yang juga ditetapkan menjadi tersangka.

Satu tersangka tepergok sedang asik mengonsumsi sabu bersama Jhany saat warga menggeruduk kontrakannya.

Baca juga: Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi Nyabu di Kontrakannya

"Menurut pengakuan dari pelaku, temannya itu ikut mengkonsumsi. Jadi, ya dia akan ditetapkan sebagai tersangka, dan dia sedang dalam pengejaran oleh tim kami di lapangan," ucap Syahroni.

Sementara satu tersangka lagi yang masih menjadi DPO adalah berinisial P yang memang memasok barang terlarang itu kepada Jhany untuk diperjual belikan kembali.

Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika dan Sabu, serta Menguasai dan Memiliki Narkoba Jenis Sabu denyan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Anggota Ormas yang Dianiaya di Jaksel Derita Tujuh Luka Tusukan

Polisi: Anggota Ormas yang Dianiaya di Jaksel Derita Tujuh Luka Tusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan yang Picu Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan yang Picu Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Masih Amankan Truk yang Ditabrak Porsche Cayman di Tol Dalam Kota

Polisi Masih Amankan Truk yang Ditabrak Porsche Cayman di Tol Dalam Kota

Megapolitan
Ikut Mengeroyok, Kakak Pelaku yang Tusuk Tetangga di Depok Juga Jadi Tersangka

Ikut Mengeroyok, Kakak Pelaku yang Tusuk Tetangga di Depok Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Harga Tiket Masuk Wuffy Space Raya Bintaro dan Fasilitasnya

Harga Tiket Masuk Wuffy Space Raya Bintaro dan Fasilitasnya

Megapolitan
Insiden Penganiayaan Jadi Penyebab Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu, Kubu Korban Ingin Balas Dendam

Insiden Penganiayaan Jadi Penyebab Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu, Kubu Korban Ingin Balas Dendam

Megapolitan
Begini Kondisi Mobil Porsche Cayman yang Tabrak Truk di Tol Dalam Kota, Atap dan Bagian Depan Ringsek

Begini Kondisi Mobil Porsche Cayman yang Tabrak Truk di Tol Dalam Kota, Atap dan Bagian Depan Ringsek

Megapolitan
Curhat Penggiat Teater soal Kurangnya Dukungan Pemerintah pada Seni Pertunjukan, Bandingkan dengan Singapura

Curhat Penggiat Teater soal Kurangnya Dukungan Pemerintah pada Seni Pertunjukan, Bandingkan dengan Singapura

Megapolitan
PKS Nilai Wajar Minta Posisi Cawagub jika Usung Anies pada Pilkada Jakarta 2024

PKS Nilai Wajar Minta Posisi Cawagub jika Usung Anies pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
PKB Minta Supian Suri Bangun Stadion jika Terpilih Jadi Wali Kota Depok

PKB Minta Supian Suri Bangun Stadion jika Terpilih Jadi Wali Kota Depok

Megapolitan
Lika-liku Suwito, Puluhan Tahun Berjuang di Jakarta buat Jadi Seniman Lukis

Lika-liku Suwito, Puluhan Tahun Berjuang di Jakarta buat Jadi Seniman Lukis

Megapolitan
Kembali Diperiksa, Korban Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Ditanya Lagi soal Kronologi Kejadian

Kembali Diperiksa, Korban Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Ditanya Lagi soal Kronologi Kejadian

Megapolitan
Polisi Tetapkan 12 Pelajar sebagai Tersangka Kasus Tawuran Maut di Bogor

Polisi Tetapkan 12 Pelajar sebagai Tersangka Kasus Tawuran Maut di Bogor

Megapolitan
Heru Budi Kerahkan Anak Buah Buat Koordinasi dengan Fotografer Soal Penjambret di CFD

Heru Budi Kerahkan Anak Buah Buat Koordinasi dengan Fotografer Soal Penjambret di CFD

Megapolitan
Amarah Warga di Depok, Tusuk Tetangga Sendiri gara-gara Anjingnya Dilempari Batu

Amarah Warga di Depok, Tusuk Tetangga Sendiri gara-gara Anjingnya Dilempari Batu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com