JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon Hotman Paris Hutapea mengatakan, Linda, teman Vina yang diduga kesurupan, tidak sah dijadikan saksi untuk penyidikan kasus pembunuhan kliennya.
"Mungkin hanya sebagai petunjuk. Tapi, tidak boleh menjadi saksi," kata Hotman ketika jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Hotman Paris: Kami Ragu Pegi Pembunuh Vina, tapi Tak Bilang 100 Persen Bukan Pelaku
Linda yang diduga kesurupan arwah Vina itu tidak bisa menjadi saksi karena tidak melihat langsung kejadian itu.
"Di mata hukum kita belum diakui orang kerasukan itu boleh dijadikan sebagai saksi, kalau sebagai petunjuk boleh. Jadi, itu bukan bukti," ucap Hotman.
Meski Linda tak bisa dijadikan sebagai saksi, tetapi kakak kandung Vina, Marliana, merasa terbantu dengan keterangan Linda saat diduga kerasukan.
Pasalnya, dengan keterangan itu, kasus yang menimpa Vina bisa terungkap sebagai kasus pembunuhan, bukan sebagai kecelakaan tunggal seperti awal dugaan polisi.
"Gimana pun, kerasukan Linda sangat berjasa dalam kasus ini," kata Marliana.
Sebagai informasi, Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian (Eki), tewas dibunuh oleh komplotan geng motor.
Baca juga: Polda Jabar Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Sama Saja Mau Menutup Cepat Perkara
Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya dibunuh.
Bukan hanya dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Atas kejadian itu, pada 2016, Polda Jabar menetapkan ada 11 tersangka.
Namun, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya menjadi DPO.
Usai delapan tahun berjalan, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut. Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film.
Polda Jabar akhirnya kembali melakukan penyidikan atas kasus Vina dan berhasil menangkap Pegi Setiawan yang merupakan satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari.
Sementara dua DPO lainnya dianggap tidak ada atau hanya fiktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.