DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima dua laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Depok Supian Suri.
"Ke kami cuma ada dua (laporan), dari individu perorangan dan juga dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok," kata Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan, kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Maria menyampaikan, laporan yang diterimanya dari Bawaslu merupakan penerusan setelah melalui kajian awal yakni pemeriksaan syarat formil dan materil.
Baca juga: Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN
"Yang dari Bawaslu Depok itu penerusan laporan, dan itu juga sudah kami terima," ungkap Maria.
Di kedua laporannya sama-sama menitikberatkan pada aktivitas Supian Suri atau SS yang melakukan pendekatan politik dengan statusnya yang masih ASN.
Hal itu berkaitan dengan dirinya yang akan maju menjadi bakal calon wali kota (bacawalkot) Depok di Pilkada 2024.
Pada prosesnya, KASN sudah memanggil SS untuk melakukan klarifikasi terkait lampiran bukti di laporan yang dianggap sebagai pelanggaran netralitas.
"Kami sudah lakukan tindak lanjut pada hari Senin (27/5/2024) kemarin yaitu sudah melakukan klarifikasi dengan terlapor, yaitu Pak Sekda, dilakukan di aplikasi Zoom," tutur Maria.
Baca juga: Bawaslu Depok Tidak Temukan Jejak Dugaan Supian Suri Lakukan Politik Praktis
Dalam mengkaji laporan, KASN berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kami tegaskan bahwa di peraturan perundang-undangan, itu yang harus kami tegakkan. Terkait ASN harus atau wajib netral, itu ada di dalam UU ASN, baik di dalam peraturan pelaksanaannya, yakni di PP Nomor 94 Tahun 2021," jelas Maria.
Tidak hanya itu, KASN juga mengkaji laporan dari hasil kesepakatan bersama Satuan Petugas (Satgas) Netralitas yang melibatkan lima lembaga.
"Khusus bagi ASN yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu ada juga rambu-rambunya, yang disepakati lima lembaga di tahun 2022. Yang mana lembaga itu disebut Satgas Netralitas, ada Kementerian PANRB, BKN, Kemendagri, KASN dan Bawaslu," jelas Maria.
Baca juga: Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Lebih lanjut, hasil kajian laporan nantinya akan berbentuk rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Mudah-mudahan, dalam waktu yang tidak berlama-lama, kita sudah mengeluarkan tanggapan atau hasil laporan ini," ucap Maria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.