Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASN Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Kompas.com - 30/05/2024, 15:34 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima dua laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Depok Supian Suri.

"Ke kami cuma ada dua (laporan), dari individu perorangan dan juga dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok," kata Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan, kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Maria menyampaikan, laporan yang diterimanya dari Bawaslu merupakan penerusan setelah melalui kajian awal yakni pemeriksaan syarat formil dan materil.

Baca juga: Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

"Yang dari Bawaslu Depok itu penerusan laporan, dan itu juga sudah kami terima," ungkap Maria.

Di kedua laporannya sama-sama menitikberatkan pada aktivitas Supian Suri atau SS yang melakukan pendekatan politik dengan statusnya yang masih ASN.

Hal itu berkaitan dengan dirinya yang akan maju menjadi bakal calon wali kota (bacawalkot) Depok di Pilkada 2024.

Pada prosesnya, KASN sudah memanggil SS untuk melakukan klarifikasi terkait lampiran bukti di laporan yang dianggap sebagai pelanggaran netralitas.

"Kami sudah lakukan tindak lanjut pada hari Senin (27/5/2024) kemarin yaitu sudah melakukan klarifikasi dengan terlapor, yaitu Pak Sekda, dilakukan di aplikasi Zoom," tutur Maria.

Baca juga: Bawaslu Depok Tidak Temukan Jejak Dugaan Supian Suri Lakukan Politik Praktis

Dalam mengkaji laporan, KASN berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kami tegaskan bahwa di peraturan perundang-undangan, itu yang harus kami tegakkan. Terkait ASN harus atau wajib netral, itu ada di dalam UU ASN, baik di dalam peraturan pelaksanaannya, yakni di PP Nomor 94 Tahun 2021," jelas Maria.

Tidak hanya itu, KASN juga mengkaji laporan dari hasil kesepakatan bersama Satuan Petugas (Satgas) Netralitas yang melibatkan lima lembaga.

"Khusus bagi ASN yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu ada juga rambu-rambunya, yang disepakati lima lembaga di tahun 2022. Yang mana lembaga itu disebut Satgas Netralitas, ada Kementerian PANRB, BKN, Kemendagri, KASN dan Bawaslu," jelas Maria.

Baca juga: Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Lebih lanjut, hasil kajian laporan nantinya akan berbentuk rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Mudah-mudahan, dalam waktu yang tidak berlama-lama, kita sudah mengeluarkan tanggapan atau hasil laporan ini," ucap Maria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Peracik Sekaligus Pengedar Tembakau Sintetis di Depok

Polisi Tangkap Peracik Sekaligus Pengedar Tembakau Sintetis di Depok

Megapolitan
Cara Pelukis Jalanan di Blok M Melepas Penat, Berpuisi Saat Hilang Inspirasi

Cara Pelukis Jalanan di Blok M Melepas Penat, Berpuisi Saat Hilang Inspirasi

Megapolitan
Rumah Subsidi Jokowi Jauh dan Minim Angkutan Umum, Penghuni Tak Pulang Setiap Hari

Rumah Subsidi Jokowi Jauh dan Minim Angkutan Umum, Penghuni Tak Pulang Setiap Hari

Megapolitan
Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Beli Rubicon Saksi Bisu Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pemenang Lelang: Semoga Lebih Berguna

Beli Rubicon Saksi Bisu Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pemenang Lelang: Semoga Lebih Berguna

Megapolitan
Motornya Dijual di Facebook, Korban Begal di Citayam Datangi Rumah Pelaku

Motornya Dijual di Facebook, Korban Begal di Citayam Datangi Rumah Pelaku

Megapolitan
Remaja yang Dipukul Pakai Balok Hingga Tewas di Kalideres Sempat Dirawat di RS

Remaja yang Dipukul Pakai Balok Hingga Tewas di Kalideres Sempat Dirawat di RS

Megapolitan
Eks Pengelola Akui Kesalahan karena Tak Pernah Laporkan Penjarahan di Rusun Marunda

Eks Pengelola Akui Kesalahan karena Tak Pernah Laporkan Penjarahan di Rusun Marunda

Megapolitan
Gangguan Server PDN, Imigrasi Belum Bisa Layani Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Gangguan Server PDN, Imigrasi Belum Bisa Layani Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Megapolitan
Kejari Telah Serahkan Rubicon Mario Dandy kepada Pemenang Lelang

Kejari Telah Serahkan Rubicon Mario Dandy kepada Pemenang Lelang

Megapolitan
Kajari Jaksel: Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Akan Diserahkan Seluruhnya untuk Korban

Kajari Jaksel: Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Akan Diserahkan Seluruhnya untuk Korban

Megapolitan
Gara-gara Buang Air Kecil Sembarangan, Pemuda di Pondok Aren Dikeroyok Sampai Babak Belur

Gara-gara Buang Air Kecil Sembarangan, Pemuda di Pondok Aren Dikeroyok Sampai Babak Belur

Megapolitan
Pariwisata Jakarta Terus Digenjot Guna Wujudkan Kota Global

Pariwisata Jakarta Terus Digenjot Guna Wujudkan Kota Global

Megapolitan
Warga Duga Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang Tak Tepat Sasaran, Pembeli Hanya Mau Investasi

Warga Duga Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang Tak Tepat Sasaran, Pembeli Hanya Mau Investasi

Megapolitan
Viral Video Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung Kelontong di Bogor

Viral Video Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung Kelontong di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com