JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ibu muda di Tangerang Selatan, berinisial R (22) mencabuli anak laki-lakinya sendiri yang masih balita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, R saat ini tengah diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.
“(Tersangka) sedang dilakukan pemeriksaan,” ujar Ade, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang
Perbuatan tak senonoh yang dilakukan R terhadap buah hatinya viral usai videonya tersebar di sosial media X.
Ade mengatakan, lokasi pembuatan video pencabulan itu dilakukan di sebuah kontrakan yang ditinggali tersangka di Tangerang Selatan. Video pencabulan itu dibuat pada Juli 2023.
Ade mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
"Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Adapun R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024).
Baca juga: Cabuli Anak Sendiri, Ibu di Tangsel Mengaku Disuruh Kenalan dari Facebook
“Terduga Pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” ucap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil saat dimintai keterangan pada Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.