JAKARTA, KOMPAS.com - R (22), ibu yang diduga mencabuli anaknya sendiri di Tangerang Selatan, dijerat dengan pasal berlapis.
Salah satunya UU ITE tentang pendistribusian dokumen elektronik yang muatannya melanggar kesusilaan atau tindak pidana pornografi.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Senin (3/6/2024).
Baca juga: Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Selain itu, R dijerat UU Pornografi, yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008. Dan, Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, R telah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024) malam.
Saat ini, ia tengah dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pemeriksaan saat ini, video yang memperlihatkan R mencabuli anaknya yang masih balita dibuat pada Juli 2023.
Saat itu, R diminta membuat video oleh seseorang yang ia kenal dari akun media Facebook yang bernama Icha Shakila.
Polisi telah menetapkan Icha sebagai buron dan memasukannya dalam daftar pencaian orang (DPO).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.