JAKARTA, KOMPAS.com - Dua juru parkir liar bernama Prendy (32) dan Apif (34) memeras pedagang ayam goreng di Palmerah, Jakarta Barat. Modus mereka ialah menukarkan uang Rp 400.000, tetapi meminta korban menyerahkan uang Rp 2.500.000.
Saat menjalankan aksinya, Prendy dan Apif sengaja menukar uang receh ke pedagang ayam goreng dengan pecahan Rp 1.000 dan Rp 500.
"Mereka meminta uang ditukar senilai Rp 2,5 juta. Setelah dicek ternyata dicek jumlahnya hanya Rp 400.000. Semua uangnya pecahan Rp 1.000 dan Rp 500," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat konferensi pers, Selasa (4/6/2024).
Kata Sugiran, uang itu merupakan hasil kerja kedua pelaku sebagai juru parkir liar di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah
Saat menukar uang, pelaku mengancam korban dengan modus kenal dengan pemilik toko. Korban selaku karyawan pun takut dan langsung menyerahkan uang.
Namun, karena uang hasil dagangan tidak mencukupi angka yang diminta pelaku. Korban akhirnya memberikan semua uang di laci kasir sebesar Rp 1,5 juta.
"Jadi pelaku hanya mendapat Rp 1,5 juta, lalu dibagi dua Rp 750.000 satu orangnya," kata Sugiran.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Prendy dan Apif karena menipu dan memeras penjual ayam goreng.
Sugiran mengatakan, kedua pelaku memeras korban dengan modus tukar uang receh yang tidak sesuai dengan jumlahnya.
Baca juga: 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar
"Jadi jumlah yang ditukar pelaku hanya Rp 400.000, tapi yang diminta ke korban Rp 2,5 juta," kata Sugiran.
Aksi mereka terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial. Salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @warga.jakbar, Sabtu (1/6/2024).
Dalam video itu, salah satu pelaku menyodorkan kantong plastik berwarna hitam yang berisikan uang receh.
Ketika penjual ayam goreng hendak menghitung uang recehnya, pria tersebut justru menolak dan memaksa penjual untuk segera memberikan seluruh uang tunai yang ada.
“Jadi dia datang ke outlet kami, maksa menukar uang receh. Dia ngakunya sudah langganan tukar uang sama bos (pemilik toko). Dia bilang recehnya ada jutaan rupiah, tapi pas sudah dikasih uang dan pergi, ternyata hanya Rp 400.000,” tulis akun Instagram @warga.jakbar.
Atas perbuatannya, Prendy dan Apif dijerat dengan pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.