JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar markas judi online yang dikelola satu keluarga di Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Jadi kami menangkap lima orang pengelola judi online yang diketahui adalah satu keluarga,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Pemerintah Klaim Sudah Putus 1,9 Juta Akses Konten Judi Online
Terungkapnya satu keluarga yang mengelola judi online bermula dari adanya patroli siber.
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mulai berpatroli pada 1 Mei 2024 dan menemukan sebuah aplikasi yang mencurigakan.
Setelah ditelisik, aplikasi itu ternyata terindikasi dengan permainan judi online yang bernama Royal Domino.
“Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi antara lain Domino, Duo Fu, Duo Cai, slot, kartu, memancing, dan aplikasi permainan lainnya yang dapat dimainkan dengan menggunakan chip sebagai alat untuk taruhannya,” tutur dia.
Kelima tersangka kemudian mengakali sejumlah permainan di Royal Domino supaya dapat melakukan transaksi jual beli chip.
Para tersangka dengan inisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44) melakukan berbagai cara untuk berada di papan peringkat teratas supaya bisa melakukan transaksi.
“Transaksi hanya bisa dilakukan jika masuk ke dalam leaderboard. Jadi mereka mengakali ini. Setelah masuk ke leaderboard, mereka mencantumkan nickname TikTok supaya orang tahu bahwa mereka menjual chip,” ungkap Wira.
Para tersangka menjual chip dengan minimal pembelian satu miliar chip.
Sebanyak satu miliar chip dijual dengan harga Rp 65.000 yang bisa dibayar dengan berbagai metode pembayaran.
"Setelah pemain (pembeli) melakukan pembayaran, admin akan mengirimkan chip tersebut kepada akun pemain, dan dapat chip tersebut digunakan untuk mengakses ataupun memasang taruhan di aplikasi yang sudah tersedia di aplikasi Royal Domino,” ucap Wira.
Kemudian, terkait keuntungan yang didapatkan, para tersangka mendapatkan hal itu dari selisih jual yang dilakukan.
Pembeli yang pernah membeli chip kepada para tersangka bisa menjual barang tersebut dengan harga Rp 60.000 per satu miliar chip.
Baca juga: Heru Budi Optimistis Ekonomi Jakarta Tetap Tumbuh lewat Berbagai Gelaran Event
"Jadi di sini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp 5.000," imbuh dia.
Selain lima tersangka yang merupakan satu keluarga, polisi turut menangkap 18 orang.
Mereka berperan sebagai admin judi online dan mendapatkan bayaran Rp 2 juta hingga Rp 6 juta.
Atas perbuatan para tersangka, baik pengelola maupun admin judi online, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.