JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta warga turut berperan aktif mencegah penyakit DBD dengan aktif melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan menguras, menutup, mendaur ulang (3M) Plus.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) kepada masyarakat.
"Sosialisasi Perda dilakukan untuk mengingatkan dan mendorong semua pihak agar turut berperan aktif mencegah penyebaran penyakit DBD," ujar Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Kasus DBD di Jaktim Paling Banyak di Kecamatan Pasar Rebo
Arifin mengatakan, Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk aktif mendukung maupun melakukan upaya pencegahan DBD.
"Pasal 3 Perda tersebut tertera bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat," kata dia.
Arifin menegaskan, Satpol PP tidak akan langsung menindak dengan sanksi denda Rp 50 juta jika ditemukan jentik nyamuk di rumah warga.
Baca juga: Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya
"Tidak benar Satpol PP akan langsung mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, karena ada tahapan-tahapannya," jelas Arifin.
Arifin berharap,sosialisasi yang dilakukan Satpol PP secara masif ini dapat mendorong warga untuk mencegah DBD di wilayah DKI Jakarta.
Sebelumnya, warga Jakarta Timur bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta apabila di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti yang menyebabkan penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Baca juga: Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penerapan sanksi denda ini mengacu pada Pasal 21 jo 22 Ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD.
"Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan," ujar Budhy dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Namun, sebelum didenda, warga akan diberikan surat peringatan (SP1) terlebih dahulu. Jika SP1 tidak diindahkan dan masih ditemukan jentik nyamuk, maka 24 warga itu akan diberikan surat peringatan kedua (SP2).
"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring)," tegas Budhy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.