JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, akan bebas murni pada hari ini, Senin (10/6/2024).
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS - 1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana ke Bapas Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022
“Masa bimbingan pembebasan bersyarat beliau (Rizieq) akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” kata Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2034).
Kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar, mengatakan bahwa kliennya telah menjalani seluruh rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan Undang-Undang atas perkara penyiaran berita bohong dan pelanggaran karantina kesehatan.
“Bahwa dengan telah bebasnya beliau, maka beliau tidak lagi terkait dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun,” ujar Azis saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/6/2024).
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Kendati demikian, Rizieq tetap harus menjalani masa percobaan selama dua tahun.
Rizieq bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Baca juga: Pesan Rizieq Shihab: Pemilu 2024 Wajib Digelar Jujur, Adil, dan Damai Sesuai Amanat Konstitusi
Rizieq diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.
Rizieq ditahan terkait dua kasus.
Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.